kip lhok
Beranda / Berita / Aksi Jutaan Buruh Nasional Turun Ke Jalan Tolak RUU Ciptaker

Aksi Jutaan Buruh Nasional Turun Ke Jalan Tolak RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Doc. cnbcindonesia]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Serikat buruh berencana menggelar mogok kerja Nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan diikuti 2 juta buruh. Mereka yang mengikuti meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dalam aksi mogok nasional nanti, kata dia, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersayarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tak hilang.

“Kemudian, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Dia menegaskan, aksi ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” katanya [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda