kip lhok
Beranda / Berita / Adelin Lis Serahkan Uang Denda, Kejari Medan Siap Tuntut Kewajiban Hukum

Adelin Lis Serahkan Uang Denda, Kejari Medan Siap Tuntut Kewajiban Hukum

Kamis, 15 Juli 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejari Medan, Kamis (15/7/2021) sore. [Foto: Kejari Medan]


DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejari Medan, Kamis (15/7/2021) sore.

Berdasarkan informasi yang diterima, terpidana Adelin Lis membayar denda dengan uang tunai sebesar Rp 1 milyar serta satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302 yang berlokasi di Jln. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama Adelin Lis. 

Adapun penyerahan denda atau uang pengganti korupsi tersebut diwakili oleh anak kandung dan saudara kandung Adelin Lis yang diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR, Ida Mustika, SH, M.Hum. 

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejari Medan yang amar (peraturan) putusannya yaitu: 

1). Menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 

2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 

3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar). 

Diketahui pula, setelah uang denda tersebut diterima oleh JPU, pihak Kejari Medan langsung menyetorkannya ke kas negara melalui rekening Kejari Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.

Hingga saat ini, Tim Pelacakan Aset Terpidana masih terus bekerja sampai uang pengganti terpidana Adelin Lis terpenuhi sebagaimana putusan hukum.

Teuku Rahmatsyah juga menuturkan, pihaknya terus siap siaga bekerja agar kewajiban hukum bisa terpenuhi semua atas terpidana korupsi Adelin Lis.

"Semua tim siap bekerja sampai semua yang menjadi kewajiban hukum terhadap terpidana ini terpenuhi," ungkapnya. (akh)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda