kip lhok
Beranda / Berita / 48 Orang Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

48 Orang Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Jum`at, 03 Desember 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Logo KPU dan Bawaslu. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 48 orang dinyatakan lulus seleksi tahap II bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jumlah itu terdiri dari 28 orang pelamar anggota KPU dan 20 orang pelamar anggota Bawaslu. 

Dari 28 orang bakal calon anggota KPU itu, 18 di antaranya laki-laki dan 10 lainnya atau sebanyak 35,7 persen merupakan perempuan. Sementara untuk 20 orang bakal calon anggota Bawaslu itu terdiri dari 14 laki-laki dan 6 orang atau 30 persen lainnya merupakan perempuan.

Adapun seleksi tahap II itu meliputi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar yang berhak diikuti 630 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus tahap administrasi. Selain itu, jumlah 48 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap II juga berdasarkan Rapat Pleno yang digelar Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menjelaskan, seluruh bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi tahap II berhak mengikuti tes seleksi berikutnya, yakni meliputi tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara. 

“Semuanya (pelaksanaan tesnya) bertempat di Jakarta,” ujar Juri saat konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (3/12/2021) 

Di lain sisi, Juri meminta agar masyarakat turut berpartisipasi membantu Tim Seleksi dengan memberi masukan terkait rekam jejak bakal calon yang dinyatakan lulus tersebut. Masukan itu dibutuhkan sebagai referensi bagi Tim Seleksi untuk menilai bakal calon yang bersangkutan. Adapaun masukan ini dapat disampaikan melalui situs seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

“Silakan sampaikan kepada kami tim seleksi dengan informasi data yang sebenar-benarnya, data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain meminta dukungan dari masyarakat, lanjut Juri, Tim Seleksi juga telah meminta bantuan berbagai lembaga negara yang kompeten dan berwenang memberikan data dan informasi mengenai profil bakal calon. Lembaga negara itu seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan beberapa lembaga negara lainnya. Upaya ini dilakukan agar calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih Tim Seleksi memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Seleksi Chandra M. Hamzah menambahkan, dari 48 bakal calon yang berhak mengikuti seleksi lanjutan, Tim Seleksi nantinya akan memilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Daftar nama 24 orang tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda