Samsul Bahri Sah, Darwati Bisa di Pecat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberhentian Samsul Bahri (Ketua Harian PNA) dan Miswar Fuady, SH (Sekretaris Jendral PNA) melalui surat tanggal 5 Agustus 2019, haruslah dicabut kembali oleh Capt. Drh Irwandi Yusuf MSc. "Karena tidak sesuai dengan aturan hukum mapun AD - ART Partai," sebut Zulkifli SH, praktisi hukum dan pengacara di Banda Aceh, 27 Agustus 2019.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Kapala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-306.AH.11.01 TAHUN 2017, Samsul Bahri dan Miswar Fuady, SH masih menjabat sebagai Ketua Harian maupun Sekjen Partai Nanggroe Aceh.
Zulkifli dalam legal opinion terkait boleh atau tidaknya seorang ketua umum Partai Nanggroe Aceh melakukan penyegaran atau pergantian struktur partai tanpa melalui musyawarah atau rapat pimpinan dan atau musyawarah Luar biasa.
Maka analisis Yuridis berdasarkan Pasal 22 Undang – undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik "Kepengurusan partai politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART".
Berikutnya pada Pasal 23 ayat (1) Undang – undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
"Bahwa apabila didasari Pada kedua ketentuan tersebut sangatlah jelas dalam hal pergantian Kepengurusan baik itu ditingkat Dewan Pimpinan Pusat atau di bawahnya haruslah mengacu kepada AR dan ART Ketentuan Partai Naggroe Aceh," sebut Zulkifli.
Dan berdasarkan Pasal 21 ayat (5) AD Partai Nanggroe Aceh, ketua umum dewan pimpinan pusat dapat memberhentikan atau mengangkat Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara serta badan/lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat;
Masih terkait itu bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Huruf e memberhentikan dan mengangkat pengurus Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Pusat Aceh.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Huruf f tata cara pemberhentian dan pengangkatan penggantinya sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
Menurut Zulkifli, Proses Penyelesaian Sengketa Kepengurusan didasari pada ketentuan perundang - undangan maupun AD - ART Partai Nanggroe Aceh, apabila Samsul Bahri (ketua Harian) dan Miswar Fuady, SH (Sekretaris Jendral) keberatan dengan surat tanggal 5 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum a.n Capt. Drh. Irwandi Yusuf Msc.
Berdasarkan Pasal Undang – undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 32 ayat 2 Undang – undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
Pasal 32 ayat 5 Undang – undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33 ayat 1 Undang – undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Karena itu berdasarkan hasil analisis yuridis diatas terhadap isu hukum, surat yang dikeluarkan oleh Capt. Drh. Irwandi Yusuf, Msc tertanggal 5 Agustus 2019 dengan mengantikan ketua harian a.n Samsul Bahri dengan Darwati A Gani dan menggantikan Miswar Fuady, SH dengan Muharram Idris dengan alasan penyegaran organisasi tidaklah dibenarkan, baik itu berdasarkan Undang – Undang 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang – Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik maupun AD dan ART Partai Nanggroe Aceh haruslah batal demi hukum.
Maka konsekuensinya adalah segala bentuk dan atau kegiatan yang dipimpin oleh Darwati A Gani dan Muharram Idris adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang maupun AD - ART.
Maka semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan AD ART merupakan bentuk pelanggaran berat dan haruslah dipecat dari keanggotaan Partai Nanggroe Aceh," sebut Zul
Karena itu pemberhentian Samsul Bahri (Ketua Harian PNA ) dan Miswar Fuady, SH (Sekretaris Jendral PNA) melalui Surat tanggal 5 Agustus 2019 haruslah dicabut kembali oleh Capt. Drh Irwandi Yusuf MSc, karena tidak sesuai dengan aturan hukum mapun AD - ART Partai.
Berdasarkan Keputusan Kapala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-306.AH.11.01 TAHUN 2017, Samsul Bahri dan Miswar Fuady, SH masih menjabat sebagai tetua harian maupun Sekjen Partai Naggroe Aceh. (j)