Upaya sistematis yang akan dilakukan oleh suatu pemerintahan, dapat dinilai dari aspek perencanaan yang disusun, sebagai sebuah instrument atau alat yang dapat dinilai indikator keberhasilannya. Dalam sistem pemerintahan daerah, Kepala daerah terpilih, merumuskan visi dan misinya dalam dokumen perencanaan daerah, atau yang dikenal dengan Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang terpilih secara demokratis pada pemilihan kepala daerah secara langsung di provinsi yang dikenal dengan julukan serambi mekkah ini, pada 15 Februari 2017. Dengan mengusung visi Aceh Hebat, pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Aceh, dengan mengungguli kandidat lainnya.
Visi Aceh Hebat, inilah yang kemudian menjadi tolok ukur menilai keberhasilan Pemerintahan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada periode 5 tahun kedepan. Dengan mengusung visi itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka, pemimpin terpilih di wajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan daerah yang di kenal dengan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM).
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, menyadari pentingnya dokumen RPJM Aceh, sebagai guide line atau petunjuk makro, visi Aceh hebat yang mereka usung, dan karena itu, sejak di nyatakan sebagai pemenang Pilkada Aceh, keduanya telah membentuk tim penyusun RPJM Aceh, yang komposisinya terdiri dari berbagai praktisi, pakar, akademisi, dan juga unsur pegawai negeri sipil (PNS), yang kesemuanya terlibat secara aktif dan marathon dalam penyelesaian dokumen perencanaan daerah lima tahunan tersebut.
Dalam tulisan ini, akan dikaji mengenai konsistensi visi Aceh hebat yang tertuang dalam dokumen RPJM Aceh terhadap penyelesaian isu penting di provinsi in, yakni pengentasan kemiskinan. Isu kemiskinan sengaja dipilih, sebab aspek ini menjadi hal krusial yang butuhpenanganan dan perencanaan yang tepat guna diselesaikan masalahnya.
Isu kemiskinan di Aceh, merupakan persoalan serius, dan menjadi perhatian semua pihak. Sebut saja, data badan pusat statistic (BPS) Aceh, memperlihatkan bahwa, tingkat kemiskinan di provinsi paling ujung pulau Sumatera ini, menempati rangking kedua di Sumatera di bandingkan dengan provinsi lainnya, dengan angka kemiskinan sebesar 16,43 persen (data BPS). Posisi Aceh hanya menang satu tingkat di bandingkan dengan provinsi tetangga, yakni Bengkulu yang memuncaki sebagai daerah termiskin nomor satu di Sumatera.
Masih tingginya angka kemiskinan di provinsi ini, merupakan tugas berat Pemerintahan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, guna mencari jalan keluar yang spektakuler melalui berbagai program dan kegiatan yang memiliki daya gedor dan berdampak luas pada pengentasan kemiskinan di provinsi ini. Oleh karena itulah, upaya sistematis dalam rangka pengentasan kemiskinan perlu terefleksikan di dalam berbagai dokumen perencanaan yang ada didaerah terutama, perencanaan jangka menengah dan perencanaan jangka pendek. Dari apa yang termuat didalam dokumen perencaan tersebut, komitmen suatu daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan dapat dilihat.
Tujuan Penulisan
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambar melalui studi dokumen atas komitmen Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Wakil Gubernur, Nova Iriansyah, yang mengusung visi Aceh Hebat yang termuat dalam Dokumen RPJM Aceh. Namun, dikarenakan hingga Januari 2018, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, belum mengesahkan Qanun RPJM Aceh, sehingga tulisan ini hanya menjadikan draft dokumen RPJM sebagai bahasan rujukan dalam penilaian. Karenanya, tulisan ini dibatasi pada :
Pemilihan variabel yang digunakan dalam penilaian ini didasarkan cakupan subtansi dari draft dokumen RPJM Aceh, dimana Profil, ini untuk melihat apakah profil daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan itu sudah membahas kemiskinan dan sejauh mana profil ini dapat dijadikan salah satu dasar dalam perencanaan. Di dalam profil ini juga idealnya tidak hanya memuat jumlah penduduk miskin saja tetapi dibahas juga apa yang menyebabkan kemiskinan sehingga dalam perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan program lebih tepat sasaran.
Berikutnya Indikator Makro Ekonomi, sering kali dalam berbagai dukumen perencanaan ditemui indikator makro ekonomi dimana inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sering yang menjadi fokus. Indikator makro seharusnya juga membahas tentang tingkat pengangguran dan angka kemiskinan sehingga proyeksi pendapatan lebih akurat dan alokasi anggaran dapat tepat sasaran.
Selanjutnya Isu Strategis, analisis profil diharapkan mampu menunjukkan kesenjangan antara pencapaian saat ini dengan pencapaian yang diharapkan. Ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Analisis gap inilah yang menjadi salah satu dasar perumusan isu strategis.
Kemudian Arah Pembangunan, merupakan koridor-koridor pembangunan selama kurun waktu 20 tahun ke depan dimana aspek keruangan juga diperhatikan sehingga jika ada upaya untuk mengentaskan kemiskinan dalam jangka panjang, diarah pembangunan inilah seharusnya sudah dimunculkan.
Sasaran, merupakan target yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dimana upaya pemerintah daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan harus memiliki target yang jelas.
Tujuan, dikembangkan dari isu strategis daerah dimana dalam perumusannya harus spesifik, dapat diukur, dapat diterima, realistik dan memiki rentang waktu yang jelas. Jika didalam isu stretegis sudah muncul persoalan kemiskinan, tentu saja dalam perumusan tujuan juga akan terdapat upaya-upaya untuk mengatasi isu tersebut.
Strategi, langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan mengatasi isu-isu strategis.
Kebijakan, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan dimana ini merupakan penghubung antara strategi yang diambil dengan program-program yang direncanakan (resources deployment).
Prioritas Pembangunan, merupakan pernyataan tema pembangunan yang terfokus dimana berbagai upaya daerah akan difokuskan pada prioritas pembangunan tersebut.
Tolok Ukur Kinerja, keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
Alokasi Anggaran, merupakan besaran anggaran yang akan diterima untuk menjalankan program/kegiatan dimana dalam pengalokasian anggaran seharusnya didasarkan prioritas pembangunan.
Reformasi Kelembagaan, untuk mengefektifkan pelaksanaan RPJMD dimana isu-isu yang dibawa oleh calon bupati/walikota tidak jauh dari kemiskinan, maka jika dalam artikulasi visi dan misi bupati/walikota ke dalam dokumen RPJMD pembentukan suatu komisi yang fokus pada penanganan kemiskinan merupakan suatu langkah yang konkrit untuk mengentaskan kemiskinan.
Pengembangan Peraturan Daerah, selain reformasi kelembagaan upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan perlu kiranya didukung adanya aspek legal seperti penyusunan qanun yang secara spesifik memuat kebijakan pengentasan kemiskinan.Dari penilaian atas draft dokumen RPJM Aceh, maka dapat dilihat sebagai berikut: