kip lhok
Beranda / Analisis / Pengentasan kemiskinan Dalam RPJM

Pengentasan kemiskinan Dalam RPJM

Senin, 15 Januari 2018 16:48 WIB

Font: Ukuran: - +

Source: Pexel

Upaya sistematis yang akan dilakukan oleh suatu pemerintahan, dapat dinilai dari aspek perencanaan yang disusun, sebagai sebuah instrument atau alat yang dapat dinilai indikator keberhasilannya. Dalam sistem pemerintahan daerah, Kepala daerah terpilih, merumuskan visi dan misinya dalam dokumen perencanaan daerah, atau yang dikenal dengan Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang terpilih secara demokratis pada pemilihan kepala daerah secara langsung di provinsi yang dikenal dengan julukan serambi mekkah ini, pada 15 Februari 2017. Dengan mengusung visi Aceh Hebat, pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Aceh, dengan mengungguli kandidat lainnya.

Visi Aceh Hebat, inilah yang kemudian menjadi tolok ukur menilai keberhasilan Pemerintahan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada periode 5 tahun kedepan. Dengan mengusung visi itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka, pemimpin terpilih di wajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan daerah yang di kenal dengan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM).

Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, menyadari pentingnya dokumen RPJM Aceh, sebagai guide line atau petunjuk makro, visi Aceh hebat yang mereka usung, dan karena itu, sejak di nyatakan sebagai pemenang Pilkada Aceh, keduanya telah membentuk tim penyusun RPJM Aceh, yang komposisinya terdiri dari berbagai praktisi, pakar, akademisi, dan juga unsur pegawai negeri sipil (PNS), yang kesemuanya terlibat secara aktif dan marathon dalam penyelesaian dokumen perencanaan daerah lima tahunan tersebut.

Dalam tulisan ini, akan dikaji mengenai konsistensi visi Aceh hebat yang tertuang dalam dokumen RPJM Aceh terhadap penyelesaian isu penting di provinsi in, yakni pengentasan kemiskinan. Isu kemiskinan sengaja dipilih, sebab aspek ini menjadi hal krusial yang butuhpenanganan dan perencanaan yang tepat guna diselesaikan masalahnya.

Isu kemiskinan di Aceh, merupakan persoalan serius, dan menjadi perhatian semua pihak. Sebut saja, data badan pusat statistic (BPS) Aceh, memperlihatkan bahwa, tingkat kemiskinan di provinsi paling ujung pulau Sumatera ini, menempati rangking kedua di Sumatera di bandingkan dengan provinsi lainnya, dengan angka kemiskinan sebesar 16,43 persen (data BPS). Posisi Aceh hanya menang satu tingkat di bandingkan dengan provinsi tetangga, yakni Bengkulu yang memuncaki sebagai daerah termiskin nomor satu di Sumatera.

Masih tingginya angka kemiskinan di provinsi ini, merupakan tugas berat Pemerintahan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, guna mencari jalan keluar yang spektakuler melalui berbagai program dan kegiatan yang memiliki daya gedor dan berdampak luas pada pengentasan kemiskinan di provinsi ini. Oleh karena itulah, upaya sistematis dalam rangka pengentasan kemiskinan perlu terefleksikan di dalam berbagai dokumen perencanaan yang ada didaerah terutama, perencanaan jangka menengah dan perencanaan jangka pendek. Dari apa yang termuat didalam dokumen perencaan tersebut, komitmen suatu daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan dapat dilihat.


Tujuan Penulisan

Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambar melalui studi dokumen atas komitmen Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Wakil Gubernur, Nova Iriansyah, yang mengusung visi Aceh Hebat yang termuat dalam Dokumen RPJM Aceh. Namun, dikarenakan hingga Januari 2018, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, belum mengesahkan Qanun RPJM Aceh, sehingga tulisan ini hanya menjadikan draft dokumen RPJM sebagai bahasan rujukan dalam penilaian. Karenanya, tulisan ini dibatasi pada :

  1. Instrumen penilaian kualitas draft dokumen RPJM Aceh dalam rangka identifikasi isu kemiskinan dalam dokumen tersebut
  2. Identifikasi konsisten draft dokumen RPJM Aceh dalam kaitannya dengan penanganan isu kemiskinan
  3. Identifikasi korelasi antara alokasi anggaran pemerintah Aceh untuk pembangunan dengan angka kemiskinan.

Pemilihan variabel yang digunakan dalam penilaian ini didasarkan cakupan subtansi dari draft dokumen RPJM Aceh, dimana Profil, ini untuk melihat apakah profil daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan itu sudah membahas kemiskinan dan sejauh mana profil ini dapat dijadikan salah satu dasar dalam perencanaan. Di dalam profil ini juga idealnya tidak hanya memuat jumlah penduduk miskin saja tetapi dibahas juga apa yang menyebabkan kemiskinan sehingga dalam perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan program lebih tepat sasaran.

Berikutnya Indikator Makro Ekonomi, sering kali dalam berbagai dukumen perencanaan ditemui indikator makro ekonomi dimana inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sering yang menjadi fokus. Indikator makro seharusnya juga membahas tentang tingkat pengangguran dan angka kemiskinan sehingga proyeksi pendapatan lebih akurat dan alokasi anggaran dapat tepat sasaran.

Selanjutnya Isu Strategis, analisis profil diharapkan mampu menunjukkan kesenjangan antara pencapaian saat ini dengan pencapaian yang diharapkan. Ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Analisis gap inilah yang menjadi salah satu dasar perumusan isu strategis.

Kemudian Arah Pembangunan, merupakan koridor-koridor pembangunan selama kurun waktu 20 tahun ke depan dimana aspek keruangan juga diperhatikan sehingga jika ada upaya untuk mengentaskan kemiskinan dalam jangka panjang, diarah pembangunan inilah seharusnya sudah dimunculkan.

Sasaran, merupakan target yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dimana upaya pemerintah daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan harus memiliki target yang jelas.

Tujuan, dikembangkan dari isu strategis daerah dimana dalam perumusannya harus spesifik, dapat diukur, dapat diterima, realistik dan memiki rentang waktu yang jelas. Jika didalam isu stretegis sudah muncul persoalan kemiskinan, tentu saja dalam perumusan tujuan juga akan terdapat upaya-upaya untuk mengatasi isu tersebut.

Strategi, langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan mengatasi isu-isu strategis.

Kebijakan, arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan dimana ini merupakan penghubung antara strategi yang diambil dengan program-program yang direncanakan (resources deployment).

Prioritas Pembangunan, merupakan pernyataan tema pembangunan yang terfokus dimana berbagai upaya daerah akan difokuskan pada prioritas pembangunan tersebut.

Tolok Ukur Kinerja, keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur

Alokasi Anggaran, merupakan besaran anggaran yang akan diterima untuk menjalankan program/kegiatan dimana dalam pengalokasian anggaran seharusnya didasarkan prioritas pembangunan.

Reformasi Kelembagaan, untuk mengefektifkan pelaksanaan RPJMD dimana isu-isu yang dibawa oleh calon bupati/walikota tidak jauh dari kemiskinan, maka jika dalam artikulasi visi dan misi bupati/walikota ke dalam dokumen RPJMD pembentukan suatu komisi yang fokus pada penanganan kemiskinan merupakan suatu langkah yang konkrit untuk mengentaskan kemiskinan.

Pengembangan Peraturan Daerah, selain reformasi kelembagaan upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan perlu kiranya didukung adanya aspek legal seperti penyusunan qanun yang secara spesifik memuat kebijakan pengentasan kemiskinan.Dari penilaian atas draft dokumen RPJM Aceh, maka dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Draft dokumen RPJM Aceh, telah memuat profil kemiskinan secara umum, namun tidak secara spesifik dan eksplisit menjelaskan mengenai detil profil kemiskinan.
  2. Dalam Draft dokumen RPJM Aceh, indikator makro ekonomi yang mempertimbangkan kemiskinan, sama sekali belum terlihat kajian inflasi, PDRB, dan pendapatan, dll.
  3. Dalam draft dokumen RPJM Aceh, analisis dan rumusan yang jelas tentang isu dan permasalahan strategis kemiskinan, belum disebutkan secara spesifik, langkah dan upaya yang kongkrit.
  4. Dalam draft dokumen RPJM Aceh, rumusan tujuan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang SMART untuk penanggulangan kemiskinan, belum secara jelas terukur.
  5. Dalam draft dokumen RPJM Aceh, rumusan yang jelas tentang strategi pembangunan Aceh untuk menanggulangi kemiskinan, tidak secara eksplisit disebutkan.
  6. Dalam draft dokumen, rumusan yang jelas tentang kebijakan umum pembangunan daerah untuk menanggulangi kemiskinan, kebijakan belum terlihat menyeluruh pada semua fungsi, namun hanya pada fungsi tertentu saja.
  7. Dalam draft RPJM Aceh, kejelasan tema dan prioritas program pembangunan daerah untuk penanggulangan kemiskinan, sudah dicantumkan, namun prioritas tidak dijelaskan pertahun.
  8. Dalam draft RPJM Aceh, tolok ukur dan target kinerja program dalam lima tahun kedepan untuk menanggulangi kemiskinan, belum secara jelas dan menyebutkan target dan capaian program
  9. Dalam draft RPJM Aceh, perkiraan alokasi anggaran untuk masing masing proghram sesuai dengan target kinerja capaian program untuk menanggulangi kemiskinan
  10. Reformasi kelembagaan daerah, inisasi atau optimalisasi kelembagaan yang konsen pada pengentasan kemiskinan, belum secara nyata disebutkan bagian dari reformasi dan restrukturisasi.
  11. Rencana pengembangan peraturan daerah untuk menunjang implementasi RPJM Aceh terutama untuk penanggulangan kemiskinan, dalam draft RPJM Aceh, tidak secara nyata disebutkan pengembangan peraturan daerah yang akan di buat, untuk penanggulangan kemiskinan.



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda