Beranda / Analisis / Peluang Partai Aceh pada Pemilu 2019

Peluang Partai Aceh pada Pemilu 2019

Kamis, 21 Maret 2019 20:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Masyarakat Aceh akan berhadapan dengan pesta demokrasi yang berbeda dari biasanya. Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 menghadapkan pemilih dengan ratusan nama calon anggota legislatif dan dua pasang calon Presiden dan wakil Presiden di dalam bilik pemberian suara. 

Mereka harus gigih mencari nama calon idamannya agar tak kekurangan angka meski satu suara "keramat" miliknya.Kegigihan serupa juga diperlukan oleh mereka yang memiliki hak pilih di seluruh Indonesia. 

Sebab, pemerintah mendesain Pemilu serentak agar hemat waktu dan biaya tetapi tanpa mengurangi esensi dari pesta demokrasi itu sendiri.  Tetapi Pemilu di Aceh tetap saja memiliki nuansa pesta demokrasi yang selalu berbeda.

 Hal ini dikarenakan keberadaan partai politik lokal yang menjadi identitas (identity) keanomalian politik di Aceh. Keberadaan Parpol lokal laksana menu tambahan dalam hidangan pesta demokrasi Aceh.

Hadirnya partai lokal dalam setiap pesta demokrasi di Aceh tidak terlepas dari MoU Kesepahaman damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005. 

Pada point 1.2 MoU tentang Partisipasi Politik sub 1.2.1 memberikan ruang pembentukan partai politik lokal. Selanjutnya dikongkritkan melalui norma hukum nasional yang mengikat di dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal itu tertuang pada Bab XI UUPA tentang Partai Politik Lokal dan penjelasannya pada Pasal 75 – 95.

Secara ontologis, Partai Politik Lokal (Parlok) diartikan sebagai suatu organisasi politik yang didirikan dengan mengusung harapan, cita-cita, dan nilai-nilai kelokalan yang diraih melalui partisipasi dan perjuangan secara politik. 

Namun pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal, menyatakan partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita yang memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Amanah konstitusi yang telah dituang dalam UU dan peraturan pemerintah tersebut, dipraktekan masyarakat Aceh sejak Pemilu 2009. Partai lokal yang tampil pada Pemilu 09 April 2009 meliputi; Partai Aceh (PA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Aceh (PDA),Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS).

Tetapi pada Pemilu tahun 2014 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tiga partai lokal yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Damai Aceh. Parlok tetap eksis dalam Pemilu 2019, dengan pengesahan empat partai lokal Aceh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, serta Partai SIRA.

Berdasarkan data Parlok diatas, hanya Partai Aceh yang tetap konsisten tampil percaya diri dengan warna, nama, atribut-atribut ornamennya. Partainya para eks kombatan GAM ini lolos electoral threshold sebesar 3,5% jika merujuk dalam UU No. 08 tahun 2012. 

Namun bilamana merujuk di UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 90 menjelaskan bagi partai lokal peserta Pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA dan memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Dalam catatan kita, Partai Aceh memperoleh kursi di parlemen (DPRA) pada Pemilu 2009 sebesar 33 kursi dari 69 kursi. Selanjutnya pada Pemilu 2014 trend perolehan suara Partai Aceh mengalami penurunan dan hanya mendapatkan 29 kursi dari 81 kursi DPRA yang diperebutkan. Namun, Parlok ini tetap menduduki kursi mayoritas di DPRA karena hanya minus empat saja dibandingkan hasil Pileg 2009.

Lantas memunculkan pertanyaan dalam logika politik kita semua, bagaimana eksistensi politik Partai Aceh di Pemilu 2019? Apakah akan bertambah kursinya ataukah akan semakin menurun? Pertanyaan ini menarik untuk menganalisis keberadaan Partai Aceh dalam pusaran politik kekuasan di parlemen Aceh.

Sebelum mengulas pertanyaan dari inti tulisan ini, terlebih dahulu membahas sekilas cerita kelahiran Partai Aceh dari Rahim perjuangan seluruh masyarakat Aceh yang dikristalkan dalam klausul perjanjian MoU Helsinki. Partai lokal ini menjadi harapan sekaligus alternatif bagi masyarakat Aceh dalam memberikan kepercayaan kepada mereka "Partai Aceh".

Selanjutnya mencermati eksistensi keberadaan mereka di Pemilu 2019 nantinya. Prediksi paska hasil Pemilu 2019 eksistensi Partai Aceh akan menurun tercermin dari jumlah kursi yang diperoleh setiap Pemilu berlangsung. Jumlah kursi diperkirakan di Pemilu 2019 sebanyak 10-15 kursi atau satu "Fraksi" lebih. 

Kursi yang hilang dari Partai Aceh akan lari ke partai nasional, kemungkinan yang untung yaitu Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan Golkar. Bisa dikatakan posisi dari kalangan partai nasional secara kekuasaan di parlemen semakin kuat. Diharapkan partai nasional mampu menjadi magnet penyeimbang sehingga balance of power terjaga di parlemen.

Penjabaran sekaligus indikator yang dibangun menjelaskan prediksi menggunakan pendekatan Rational Political Mindset. Dimulai memahami kondisi kekinian, dimana energi Partai Aceh semakin lemah.

Hal ini disebabkan perpecahan di internal mereka mengakibatkan para petinggi Partai Aceh terlihat keluarnya Zaini Abdullah, Zakaria Saman, dll. Kita fahami semua sosok mereka memiliki pendukung setia yang mampu mengurangi jumlah suara di partai.

Bahkan dalam kerja-kerja politik Partai Aceh dihadapi tuntutan harus memenangkan kandidat presiden Prabowo di Pilpres, memenangkan partainya sendiri di Pileg, dan juga memenangkan kadernya yang masuk di partai nasional. Hal inilah membuat energinya terpecah dan tidak fokus pada titik membesarkan Partai Aceh sendiri.

Kondisi ini terjadi, dikarenakan sistem kepemiluan yang berlaku berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu didesain harus dilakukan serentak. Dahulu dimudahkan karena pelaksanaan Pileg dan Pilpres tidak serentak, sehingga dapat mengatur strategi dan energi yang dimainkan Partai Aceh dalam merealisasikan target-target politiknya.

Penting kita dipahami juga Partai Aceh tidak menang pada pertarungan di Pilkada 2017 yang memperlemah posisi kekuasaan. Ditambah lagi di tingkatan kabupaten/kota banyak kadernya kalah di Pilkada 2017, antara lain; Pidie, Bireun, Abdya, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dll.

Mirisnya lagi mesin Partai Aceh kurang bergerak militansinya dan kencang kerja-kerja meraih simpatik pemilih, hal ini dipengaruhi logistik finansial yang kurang memadai, sehingga membuat ritme kerja tidak maksimal hasilnya. Terpenting lainnya keadaan underbow dari Partai Aceh tidak hidup memback up kerja-kerja kepartaian.

Catatan lainnya datang dari publik menilai, dimana kondisi hari ini Partai Aceh seperti kehilangan ruh perjuangan dan arah dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dijadikan pondasi berdirinya partai. 

Apa yang menyebabkan ini bisa terjadi? Jawabannya dari pertanyaan itu hanya mereka yang mampu menjawab secara komperhensif. Kadangkalanya perlu bercermin terhadap diri sendiri guna membuat perubahan positif bagi Partai Aceh sendiri.

Bila Partai Aceh ingin tetap mayoritas di DPRA dan sukses pula mengantar Calon Presiden idamannya ke Istana Negara, harus menghidupkan turbo mesin politiknya secara optimal dan kompak menggalang kekuatan hingga di level akar rumput. Partai Aceh adalah harapan dari masyarakat Aceh untuk memperjuangkan kepentingan publik yang diperjuangkan oleh kadernya di parlemen. [Aryos Nivada*]

* Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala dan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda