kip lhok
Beranda / Analisis / Memadukan Keasimetrisan Aceh dan Papua

Memadukan Keasimetrisan Aceh dan Papua

Senin, 27 April 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada

DIALEKSIS.COM | Memadukan diartikan menyerasikan atau menggabungkan hal-hal yang sama untuk dileburkan menjadi satu kesatuan. Tidak mudah memadukan sesuatu, karena ia harus dilihat pada titik keselarasan. Memadukan dalam konteks antar provinsi, yaitu Aceh dan Papua. Dua provinsi yang berada di ujung timur dan barat.

Kedua provinsi ini menarik untuk dibahas. Tinjauannya pada kesamaan keasimetrisan yang diterapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di kedua provinsi tersebut. 

Pada dasarnya mencari kesamaan kedua provinsi, Aceh dan Papua tidaklah susah, dikarenakan memiliki karakteristik sosial, politik, dan keamanan yang sama. Jika ditelusuri dari berbagai sumber informasi, ternyata Papua model pemerintahannya mirip dengan Aceh.

Rujukan mempelajari model pemerintah Provinsi Papua dan Aceh berpedoman pada undang-undang yang mengatur keduanya. Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008. Sedangkan model khusus pengelolaan pemerintah Provinsi Aceh dilandasi pada UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Sebelum dijelaskan lebih mendalam, harus dipahami dahulu bahwa kedua provinsi ini mendapatkan perilaku desentralisasi asimetris atau keanomalian, dikarenakan hasil kompromi politik antara masyarakat Aceh dan Papua dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan melanda kedua provinsi tersebut.  

Perlu dicatat, pentingnya pemerintah pusat bersedia berkompromi secara politik dengan merumuskan model kebijakan pengelolaan pemerintahan daerah yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Selain itu, pemerintah bersedia melakukan koreksi untuk tidak mengulang lagi berbagai kebijakan yang sangat sentralistik dan oligarki mengeksploitasi kedua provinsi itu.

Kalau membaca regulasi UU yang dibuat khusus untuk Papua dan Papua Barat, model pengelolaan pemerintahan bersifat asismetris meliputi: kewenangan memiliki lambang daerah yang berbentuk bendera dan lagu daerah, pengaturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pengaturan pemilihan serta wewenang gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), penggunaan nomenklatur distrik sebagai nama ganti kecamatan, kewenangan membentuk partai politik lokal, penggunaan sistem noken dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), dan pemberian dana otonomi khusus (Otsus).

Dibandingkan dengan khususnya model pengelolaan pemerintahan di Provinsi Aceh merujuk pada UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dimana Aceh dapat membentuk partai lokal, majelis adat Aceh, pengangkatan kapolda dan kajati, keberadaan Wali Nanggroe, dll.

Tidak sebatas kekhususan itu saja, pemerintah pusat membuat kebijakan khusus terkait pemberian alokasi anggaran khusus untuk kedua provinsi dinamakan dana alokasi khusus. Secara formil keduanya diberlakukan Otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Kebijakan Otsus bagi Aceh dan Papua sebagai sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selanjutnya menjalankan amanah TAP MPRI dibuatlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, UU Nomor 21 tahun 2001 jo. UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat, dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah telah memberikan dukungan dana berupa pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam APBN.

Dana Otsus tersebut merupakan salah satu jenis belanja transfer ke daerah dalam APBN yang besarannya ditentukan dalam persentase tertentu dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan berlaku dalam jangka waktu tertentu. Dana Otsus Papua dan Papua Barat ditentukan setara 2 persen dari pagu DAU nasional dan berlaku selama 20 tahun (2002-2021).

 Sedangkan Dana Otsus Aceh berlaku selama 20 tahun (2008-2027), dengan alokasi tahun ke-1 sampai tahun ke-15 ditentukan setara 2 persen, sedangkan tahun ke-16 sampai tahun ke-20 ditentukan setara 1 persen dari pagu DAU nasional.

Dana otonomi khusus (Otsus) yang dialokasikan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Tercatat total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun. Total dana Otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan pada periode 2002-2020 atau sejak 18 tahun silam.

Dalam konteks penggunaan dana Otsus pemerintahan Provinsi Aceh menerima suntikan sejak tahun 2008-2019 sebesar Rp. 73.360 triliun. Skema pendistribusian dana Otsus oleh pemerintah pusat akan berakhir pada 2027. Di tahun 2020 alokasi yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh sebesar 8,3 triliun.

Kesamaan Keasimetrisan

Mencermati dan membaca setiap pasal yang terkandung pada isi undang-undang bersifat khusus kedua Provinsi Aceh dan Papua. Hasil identifikasi (inventarisir) setiap pasal menemukan sebagai berikut:

a. Memiliki Nomenklautur khusus untuk struktur pemerintahan di lingkup kecamatan/desa

Papua memiliki nomenklatur khusus untuk kecamatan yaitu distrik. Aceh juga memiliki nomenklatur khusus dalam hirarki pemerintahan Aceh, yaitu mukim dan gampong.

Berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 114 UU PA, Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat. Sedangkan gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

b. Pemerintah level Provinsi dapat melakukan kerja sama internasional

Gubernur provinsi Papua dan Papua barat memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan dibidang politik luar negeri, dimana mereka dapat memberikan pendapat dalam perjanjian internasional yang berkaitan dengan Papua.

Kewenangan hampir sama juga dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah di ujung barat pulau Sumatera ini dapat mengadakan kerja sama internasional dengan lembaga atau badan di luar negeri dengan persetujuan DPRA, kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah (Pasal 9 jo Pasal 23 UUPA).

Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional, dengan catatan pada naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 UUPA)

c. Sama-sama dapat membentuk regulasi lokal yang bersifat khusus

DPRP bersama Gubernur dengan pertimbangan MRP dapat membentuk Perda khusus (perdasus) dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang otonomi khusus provinsi Papua dan Papua barat. Kewenangan pembentukan regulasi lokal yang memiliki kekhususan juga dimiliki oleh Aceh.

Berbeda dengan daerah lain, untuk peraturan daerah di Aceh disebut dengan Qanun Aceh di level provinsi dan Qanun Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Sedangkan Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh (Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 UUPA). Kewenangan membentuk Qanun Aceh atau Qanun Kabupaten/Kota oleh DPRA/DPRK yang dibahas dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 23 jo Pasal 232).

d. Memiliki kewenangan membentuk partai politik lokal

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 disebutkan bahwa “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik”. Aceh juga memiliki Kewenangan pembentukan partai politik lokal. Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 75 dan Pasal 77 UUPA).

e. Memerlukan Persetujuan Gubernur dalam pengangkatan Kajati

Dalam hal memberikan persetujuan terhadap pengangkatan kepala kejaksaan tinggi di Provinsi Papua dan Papua Barat memerlukan persetujuan Gubernur. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 52 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001, “Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur”.

 Kewenangan serupa juga dimiliki Aceh. Dimana dibutuhkan persetujuan Gubernur dalam pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pengangkatan Kajati Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur (Pasal 209 UUPA).

f. Sama-sama memiliki lembaga pemersatu adat

Papua memiliki badan representasi kultur yang disebut Majelis Rakyat Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk perlindungan hak-hak penduduk asli Papua. Lembaga pemersatu adat tersebut juga dimiliki Aceh, yang dinamakan dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Lembaga ini berfungsi sebagai sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya (Pasal 96).

g. Sama-sama memiliki Alokasi dana otonomi khusus

Sama dengan Papua, Aceh juga memiliki sumber penerimaan berupa dana otonomi khusus dan dari dana perimbangan. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain. Dana Otsus merupakan penerimaan pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dana Otsus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% plafon DAU Nasional (Pasal 183 UUPA).

Namun pada kenyataannya hingga saat ini hubungan antara RI-Aceh dan RI-Papua masih terdapat sejumlah perbedaan-perbedaan pandangan. Karena itu kita harus melihat lebih bijak kedua hubungan tersebut sehingga bisa menciptakan pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai hal yang dapat menciptakan ketegangan.

 Salah satu metode yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan teori sikap dan dialektika. Dalam konteks komunikasi, teori sikap dan dialektika merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengkaji berbagai persepsi yang ada dalam sebuah hubungan. Pasang surut sebuah hubungan pada hakikatnya dipengaruhi pada pemaknaan kedua belah pihak terhadap beberapa permasalahan yang ada.

Akhir dari tulisan ini penerapan keasimetrisan Aceh dan Papua salah satu cara yang cukup popular dan solutif untuk mengasimetriskan tidak hanya berbicara pelimpahan wewenang, tetapi juga bagaimana wewenang, keuangan, pengawasan, dan kelembagaan didesentralisasikan secara kontekstual, kebutuhan kelokalan dimasing-masing provinsi yang diberikan kekhususan.

Muara dari tujuan utama diberlakukan kekhususan pada Aceh dan Papua untuk meningkatkan akselerasi pencapaian kesejahteraan kepada masyarakatnya. Diharapkan pemberlakuan asimetris terhadap Aceh dan Papua mengakomodasi keragamaan dan mengatasi masalah kedaerahan yang perlu direspon cepat. Hal terpenting adalah pemberian kekhususan bagi Aceh dan Papua menjaga kesatuan negara Indonesia, harmonisasi kebangsaan, dan bhinneka tunggal ika.

Menyelesaikan setiap masalah di Papua harus dilakukan dengan komitmen kedua belah pihak, diselaraskan dengan menurunkan ego dimasing-masing pihak. Jangan sampai solusi (resep) yang dibuat keliru, sehingga membuat semakin jauh relasi antara pusat dan Papua itu sendiri. Dampaknya akan menjadi bumerang serta memperlebar masalah jika salah penerapan.

Belajarlah bagaimana memadukan pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing provinsi dengan menyesuaikan pada model tersendiri dan sejalan dengan kearifan lokal.

Semua persoalan akan mampu diselesaikan dengan baik, asalkan kita berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan dan membuang keegoan masing-masing. Memberi dan menerima dengan lapang dada dan tidak ada yang dirugikan, merupakan langkah bijak untuk menata masa depan yang lebih baik.


Penulis

Aryos Nivada (Forum Akademisi Aceh Peduli Papua dan Dosen FISIP Unsyiah)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda