Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda / Analisis / Dari MoU ke Konstitusi: Menakar Masa Depan Kewenangan Migas Aceh 200 Mil dalam Revisi UUPA

Dari MoU ke Konstitusi: Menakar Masa Depan Kewenangan Migas Aceh 200 Mil dalam Revisi UUPA

Jum`at, 19 Juni 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Lapangan minyak dan gas bumi (migas) yang dioperasikan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). (Dok. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) 


DIALEKSIS.COM | Analisis - Dalam pusaran diskursus publik belakangan ini, ada sebuah sesat pikir yang perlahan mulai mengaburkan substansi perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Banyak pihak--termasuk sebagian elite di Jakarta--menilai riuh rendah revisi ini tak lebih dari sekadar upaya pragmatis Aceh untuk memperpanjang atau memperbesar aliran Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ini adalah logika yang terbalik. Dana Otsus bukanlah hulu dari kekhususan Aceh. Dana Otsus hanyalah konsekuensi, sedangkan pohon utamanya adalah Kewenangan Khusus. Tanpa adanya kewenangan yang kokoh, dana transfer itu tidak memiliki jangkar eksistensial.

Lurusnya logika ini disuarakan dengan sangat bertenaga oleh Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid. Dalam sebuah kesempatan, ia menegaskan sikap politik parlemen Aceh di Senayan:

“Tapi ingin saya pertegas kan bahwa kami di sini bukan minta dana otsus, kami minta kewenangan khusus. Akibat daripada adanya kewenangan khusus maka wajib dibiayai terhadap kekhususan itu. Masak saya diperintahkan berangkat ke Jeddah saya tidak dikasih tiket. Masak saya diberikan hak khusus tapi tidak dibiayai khusus. Kalau bicara anggarannya, selama pemerintah memberikan kewenangan khusus ke aceh maka selama itu wajib memberikan dana untuk Aceh.“

Analogi "tiket ke Jeddah" ini adalah tamparan logis bagi siapa saja yang menganggap kekhususan Aceh bisa dijalankan dengan kantong kosong. Oleh karena itu, esensi sejati dari revisi UUPA kali ini adalah mengamankan "tiket" tersebut melalui penataan ulang (re-bargaining) hubungan kewenangan asimetris antara Banda Aceh dan Jakarta, terutama di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Hari ini, episentrum pertempuran regulasi itu berada pada satu tuntutan konkret: Perluasan kewenangan pengelolaan migas Aceh dari 12 mil laut menuju 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE)-sebuah perjuangan panjang yang baru saja mencatat babak baru yang sangat krusial.

Tuntutan mendobrak batas 12 mil laut ini bukanlah ambisi musiman atau sikap latah yang mendadak muncul karena kilau gas di Blok Andaman. Ini adalah estafet perjuangan regulasi yang panjang. Publik tentu ingat bagaimana di era kepemimpinan dr. H. Zaini Abdullah (Abu Doto) dan Muzakir Manaf (Mualem), Tim Aceh bertarung habis-habisan merumuskan RPP Migas (yang kelak menjadi PP No. 23/2015). Saat itu, Aceh sudah mencium bahwa membatasi yurisdiksi lokal hanya sampai 12 mil akan memandulkan masa depan daerah. Namun, tebalnya tembok ego sektoral di Jakarta membuat perjuangan kala itu belum berhasil merebut kedaulatan penuh ruang laut atas.

Namun, sejarah mencatat titik balik penting pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam ajang Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition, Kepala BPMA Nasri bersama SKK Migas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait skema kerja sama keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja (WK) migas di luar 12 mil hingga 200 mil laut.

Melalui MoU ini, Aceh berhasil mencetak kemenangan taktis. BPMA tidak lagi menjadi penonton. Aceh diberi peran strategis dalam koordinasi kegiatan KKKS, fasilitasi perizinan, kehumasan, hingga hak yang sangat mahal: menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) alias rencana pengembangan wilayah kerja migas di zona laut lepas tersebut.

Penandatanganan MoU Mei 2026 itu adalah preceden hukum yang sangat berharga. Secara de facto, Jakarta--melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas--telas mengakui bahwa Aceh memiliki hak moral, geografis, dan historis untuk terlibat di atas 12 mil laut. Narasi kaku bahwa "daerah tidak boleh menyentuh wilayah yurisdiksi pusat" runtuh seketika dengan lahirnya kerja sama ini.

Namun, di sinilah kaum intelektual dan pembuat kebijakan di Aceh harus jeli melihat celah (loophole).

Status keterlibatan Aceh yang ada hari ini barulah sebatas MoU (Nota Kesepahaman)--sebuah kesepakatan administratif berbasis dukungan dan arahan menteri serta gubernur yang menjabat saat ini. Dalam hukum tata negara, MoU atau keputusan sektoral setingkat kementerian posisinya sangat rapuh. Hari ini menterinya setuju, besok saat rezim politik di Jakarta berganti atau kepentingan oligarki energi nasional menguat, kompromi ini bisa saja dianulir, dipersempit, atau bahkan tidak diperpanjang.

Selama Pasal 160 ayat (1) UUPA belum direvisi secara eksplisit, wilayah kerja resmi BPMA secara undang-undang tetap terpasung di angka 12 mil laut sesuai PP 23/2015. Akibatnya, keterlibatan Aceh di Blok Andaman yang bernilai raksasa itu hanya bersifat "menumpang" pada kebaikan hati atau diskresi politik pusat melalui skema kerja sama SKK Migas.

Di sinilah revisi Pasal 156 dan Pasal 160 UUPA mengambil peran sebagai pemukul gongnya. Kembali ke analogi TA Khalid, jika Aceh diberikan tugas khusus untuk mengawal lumbung energi nasional di Selat Malaka dan Samudera Hindia, maka undang-undang wajib memberikan "tiket dan akomodasi" kewenangan yang sah, bukan sekadar nota kesepahaman yang bisa kedaluwarsa.

Momentum revisi ini harus digunakan untuk melakukan legal upgrade (peningkatan status hukum)--mengubah "izin kerja sama" yang rapuh menjadi "kewenangan permanen" yang dilindungi undang-undang. Aceh harus berani mengunci klausul kewenangan pengelolaan hingga 200 mil laut (ZEE) langsung ke dalam batang tubuh revisi UUPA.

Jika klausul lex specialis ini tembus menjadi UU, maka posisi BPMA di wilayah laut lepas bukan lagi sekadar mitra yang berhak menerima "salinan dokumen PoD" atau membantu urusan kehumasan SKK Migas. Status Aceh akan naik kelas secara total: dari entitas yang "dilibatkan oleh pusat" menjadi regulator bersama yang setara, yang memegang pena utama dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) dan mengamankan dana bagi hasil migas secara mandiri, organik, dan permanen demi kemandirian fiskal Aceh di masa depan.

Perjuangan merebut kewenangan hingga 200 mil laut dalam revisi UUPA adalah ujian sejati bagi marwah "Kekhususan" Aceh. MoU Mei 2026 antara BPMA dan SKK Migas telah membuka pintu barikade itu, memberi Aceh modal politik dan hukum yang sah bahwa keterlibatan di laut lepas adalah hal yang rasional dan mungkin dilakukan.

Kini, bola panas berada di tangan para legislator Aceh di Senayan dan DPRA. Tugas mereka bukan lagi berdebat apakah 200 mil itu bisa diraih, melainkan bagaimana menyalin keberhasilan MoU 2026 tersebut ke dalam pasal-pasal kaku di revisi UUPA. 

Publik Aceh, melalui mata kritis media seperti Dialeksis, akan terus mengawal: apakah elite kita memiliki keberanian untuk menuntaskan setengah langkah sejarah ini menjadi kemenangan mutlak bagi kesejahteraan rakyat, atau kembali puas dengan sekadar selembar kertas salinan laporan dari Jakarta. [] 

Penulis: Aryos Nivada pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi Grub

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes