Satu Data Menuju Aceh Smart Province, Begini Perkembangan Kerja Aceh SIAT Dibawah Koordinasi Kominsa Aceh
Font: Ukuran: - +
Banda Aceh - Aceh terus berbenah. Tiada hari tanpa langkah pembenahan. Salah satunya adalah memastikan kerja membangun suprastruktur, infostruktur dan infrastruktur Aceh SIAT terus berjalan, sehingga menjadi sistem rujukan data utama dan borsama (evident based planning) bagi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pembangunan Aceh.
Aceh SIAT, meminjam penjelasan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada acara Lokakarya Wawasan Satu Data untuk program Aceh SIAT di Hotel Hermes Palace, Rabu (6/6) adalah integrasi sistem informasi, satu data dan keterbukaan informasi. Aceh SIAT sendiri adalah satu dari 15 program prioritas Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. SIAT adalah Sistem Informasi Aceh Terpadu yang menjamin akurasi, terupdate, bisa diakses melalui satu pintu dan menjadi acuan bersama.
"Satu tujuan yang hendak dicapai, dengan sistem ini dapat menghindari perencanaan pembangunan yang tidak efektif, tidak eifisien, dan tidak tepat sasaran akibat dari ketiadaan data yang valid dan terintegrasi," kata Marwan Nusuf B.H.sc, MA, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominsa) Aceh
Acara Lokakarya Wawasan Satu Data untuk program Aceh SIAT di Hotel Hermes Palace satu dari sekian langkah yang dilakukan terkait program Aceh SIAT. Disepanjang tahun 2018 dan berbagai kegiatan lain yang telah dilakukan.
Begitu juga untuk tahun 2019, akan ada serangkaian kegiatan yang akan dilakukan untuk mempercepat terwujudnya program Aceh SIAT sebagai usaha menjadikan Aceh sebagai Smart Province.
"Menuju Aceh Smart Province adalah jawaban Aceh untuk bergerak lebih cepat, lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntable dalam usaha bersama menuju Aceh Hebat, khususnya dalam melayani rakyat," sebut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Langkah menuju Aceh Smart Province makin serus karena Plt Gubernur Aceh langsung menindaklanjutinya dengan membangun kerjasama dengan Institut Teknologi Speuluh November (ITS) yang juga ikut menyertakan Unsyiah. Kerjasama dengan ITS ditandatangani 16 Oktober 2018 di ITS, Surbaya.
Untuk menjamin terbangunnya integrasi sistem informasi Pemerintah Aceh telah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 29/2017 tentang Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Dilingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan pada 19 Mei 2017. Untuk itu juga sudah disusun Peta Jalan TIK 2017-2022 dan pembentukan Tim Pengelola TIK Utama dan SKPA.
Suprastruktur integrasi sistem informasi itu diikuti oleh infostruktur, diantaranya pengembangan aplikasi absensi terintegrasi berbasis web, android dan sms, aplikasi bantuan sosial terintegrasi, aplikasi sistem informasi gampong berbagi pakai, aplikasi profil kesehatan berbagi pakai, pengembangan papan informasi terpadu, aplikasi pengaduan terintegrasi NIK dan Lapor SPAN, aplikasi PPID terintegrasi NIK, pengembangan database gampong dan aplikasi profil kependudukan.
Secara infrastruktur juga ikut menyediakan akses internet untuk 100 puskesmas di daerah rural, penyediaan akses internet 150 titik di area publik, penyediaan perangkat TIK dalam rangka peningkatan sumber daya Data Center Pemerintah Aceh.
Juga dilakukan penyediaan infrastruktur jaringan komunikasi data intra Pemerintah Aceh dan jaringan tulang punggung kabupaten/kota dalam rangka konektivitas Aceh, penyediaan infrastruktur jaringan komunikasi data private pada 3 rumah sakit provinsi yaitu RSUZA, RSIA dan RSJ serta 24 dinas Dukcapil Kab/Kota dan PRKA dalam rangka pemanfaatan Data Kependudukan.
Terkait Satu Data sudah dilakukan workshop wasasan satu data, penyusunan draft Pergub SIAT, dan perjanjian kerjasama pemanfaatan Data Kependudukan plus penyediaan portal Satu Data Pemerintah Aceh yang dapat diakses melalui data.acehprov.go.id. Supratruktur Satu Data ini juga dilengkapi dengan infrastruktur berupa Penyediaan Perangkat Data warehouse Kependudukan.
Adapun terkait Keterbukaan Informasi Publik, secara suprastruktur sudah tersedia Pergub Keterbukaan Informasi Publik yang akan ditingkatkan menjadi Qanun KIP. Saat ini sudah disiapkan Rancangan Qanun Keterbukaan Informasi Publik.
Suprastruktur KIP itu dikuatkan secara infostruktur berupa pengembangan aplikasi PPID berbasis android, pengembangan aplikasi PPID Aceh berbagi pakai, pengembangan webcore Pemerintah Aceg berbagi pakai, pengembangan webcore gampong berbagi pakai, pengembangan aplikasi data halaman elektronik dan serumpun netmedia elektronik untuk memonitor banyaknya informasi Pemerintah Aceh yang terpublikasi oleh SKPA maupun media berita online.
"Untuk 2019 ini kita akan mendorong, diantara yang terpenting adalah lahirnya Raqan SIAT dan Masterplan Smart Province 2019-2024," kata Marwan Nusuf.
Plt Gubernur Aceh mendorong Kominsa memimpin jalan digitalisasi Aceh guna menjawab era digitalisasi saat ini. Disampaikan oleh Nova Iriansyah ke depan banyak kinerja yang harus didahului untuk disampaikan apa saja yang telah dikerjakan, termasuk oleh Dinas Kominsa dan ini konsekuensi dari keterbukaan informasi publik dan juga sebagai antisipasi berita hoaks.
"Saya berharap, sebagai lembaga penyampaian informasi terdepan tentunya apa yang sudah dicapai harus disampaikan tapi jangan juga berpuas diri, harus terus berbuat dengan disiplin dan etos kerja yang kuat, sehingga hasilnya pun menjadi suatu, yang makin dan terus baik," jelas Nova Iriansyah.
Sebagai saluran informasi pihak Kominsa terus berusaha berbagi informasi kegiatan pembangunan Aceh kepada publik sehingga publik dapat mengetahui dari sumber utama semua yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh dari waktu ke waktu.
"Hoaks akan berkembang ditengah minimnya informasi, namun ketika publik tercukupi informasi dari sumber pertama, maka yang hadir adalah diskusi stakeholder, dan inilah yang kita harapkan di era partisipasi publik ini, berbagai stakeholder ambil bagian dalam partisipasi pembangunan," tutup Marwan Nusuf. (adv)