Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan BUMN Setor Zakat ke BMK Tamiang

YARA Minta Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan BUMN Setor Zakat ke BMK Tamiang

Minggu, 02 Februari 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. 

"Seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta dan perusahaan BUMN yang beroperasi di Aceh Tamiang patuh terhadap kekhusuhan Aceh kerena dalam pengelolaan zakat di Aceh di atur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana yang disebut dalam Pasal 102 yang mewajibkan setiap badan usaha yang berusaha di Aceh membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025). 

Dikatakannya, terlepas dari perusahaan tersebut mengikuti aturan atau manajemen dari perusahaan pusat maupun mereka membayar zakat di baznas itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan di pusat.

Namun, perusahaan yang berada di Aceh wajib mengikuti peraturan di Aceh, yakni pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). Kedua aturan tersebut mengikuti aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di kabupaten Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya baik zakat penghasil perusahaan maupun zakat karyawan ke Baitul Mal," ujar Syamsul Bahri. 

Ia juga berharap kepada Bupati dan Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk turun tangan dalam persoalan ini. Sehingga, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang baik BUMN maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan swasta yang manajemennya berpusat di luar Aceh bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku di Aceh.

"Jangan sampai perusahaan perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang tidak patuh terhadap aturan Kekhususan Aceh," tegasnya.

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan sebagaimana yang berlaku di Aceh, lanjut Syamsul Bahri, lebih baik perusahaan tersebut angkat kaki saja dari Aceh Tamiang.

"Karena zakat merupakan bagian dari membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta itu juga merupakan perintah agama yang ikut di atur oleh negara lewat regulasi selain dari pajak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya, SE mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan  BUMN belum membayar zakat ke Baitul Mal. 

Padahal, jelas Aji panggilan akrab Fujiama Prasetya, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). 

"Di tahun 2024 ini, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa. Padahal itu amanah dari Qanun Nomor 10 Tahun 2018," ujar Aji.

Aji menjelaskan, ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal. 

"Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan PKS yang menyetorkan zakat baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI