YARA Akan Hadirkan 5 Saksi Pada Sidang Nelayan Euthanasia
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam k
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Salah seorang warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan mulai disidangkan.
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda. Sementara Kuasa Hukum pemohon yakni Muhammad Zubir. Perkara itu mulai disidang pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 150 nelayan.
Kuasa hukum Nazaruddin Razali, Muhammad Zubir mengatakan, sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit dan pada sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi.
“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti - bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” ujar Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti yaitu, selebaran atau surat perintah penggusuran agar mengosongkan waduk pusong dari Wali Kota Lhokseumawe.
"Kalau seandainya memang digusur, bagaimana nantinya nasib mereka kedepan dalam mencati nafkah untuk keluarga," tutur Muhammad Zubir. [Agam K]