kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wujudkan Aceh Pemulia, Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Wujudkan Aceh Pemulia, Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Sabtu, 09 November 2019 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang tahun 2019 hingga bulan Oktober, Pemerintah Aceh telah memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat Aceh yang tergolong fakir dan miskin. 

Kabag Bantuan Hukum dan JDIH Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman, Sabtu, (9/11/2019) menerangkan, bantuan hukum ini merupakan bagian dari program Aceh Peumulia, yang mana program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan 10 program prioritas yang termaktub dalam visi-misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf/Nova Iriansyah periode 2017-2022. 

Lebih lanjut dia menjelaskan banyak perkara hukum yang dialami masyarakat miskin menemui kendala dalam proses kepastian hukum. 

"Hal ini disebabkan ketidakmampuan masyarakat miskin dalam membiayai atau menyewa pengacara, baik untuk perkara litigasi atau pun non litigasi," ujar Sulaiman.

Dia pun menyebutkan bantuan hukum yang dibantu melalui lembaga bantuan hukum itu telah melalui mekanisme dan petunjuk yang sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi tidak sembarangan dan asal dibantu saja. Kita tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Hingga bulan Oktober 2019, kata Sulaiman, sudah ada 11 lembaga yang menangani perkara hukum masyarakat fakir dan miskin yang dibantu Pemerintah Aceh, dengan total 113 perkara. 

"Sebenarnya bulan November ini sudah ada yang mengusulkan, tetapi dananya belum kita salurkan," ujar Sulaiman.

Dia juga menerangkan bantuan yang diberikan Pemerintah Aceh telah melewati proses verifikasi pihaknya dan memenuhi persyaratan.

"Kita juga menyeleksi perkara yang diusulkan dari penyidikan hingga keputusan," jelas dia.

Untuk besaran bantuan, kata Sulaiman, jika proses inkrah (keputusan) sampai ke Mahkamah Agung (MA) Pemerintah Aceh akan membantu hingga Rp 20 juta.

"Jika ditingkat Pengadilan Negeri dari tingkat penyidikan sebesar Rp 10 juta. Kalau prosesnya sampai Pengadilan Tinggi kita bisa bantu Rp 15 juta. Ya beda-beda. Gak sampai Rp 20 juta. Tapi jika sampai ke Mahkamah Agung Pemerintah mampu memberikan hingga Rp 20 juta," terang Sulaiman.

Berikut 11 lembaga bantuan hukum di Aceh yang dinyatakan lolos verifikasi.

1. Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia (Banda Aceh)

2. Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie.

3. Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada (Bireun)

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (Banda Aceh)

5. Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (Lhokseumawe)

6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (Banda Aceh)

7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Aceh Tamiang)

8. Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, SH & Asociates (Banda Aceh)

9. Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (Banda Aceh)

10. Restorative Justice Working Grup (Aceh Besar)

11. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh (Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda