Warkop Identik Perokok, The Aceh Institute Ajak Owner Sosialisasi KTR
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka mengimplementasikan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tanah Serambi Mekah, The Aceh Institute lakukan audiensi dengan para pemilik hotel, cafe, restoran dan pemilik warung kopi.
Diskusi yang melibatkan jaringan stakeholder para pebisnis ini diharapkan agar mampu menjadi penyukses penerapan Qanun KTR di Aceh.
Direktur The Aceh Institute, Dr Fajran Zain mengatakan, audiensi dengan pebisnis ini membicarakan soal edukasi kawasan tanpa rokok di warung kopi, hotel, cafe dan restoran.
Karena, lanjut dia, fenomena di warung kopi, cafe dan usaha-usaha bisnis yang serupa di Aceh sangatlah identik dengan para perokok.
"Sebenarnya kita ingin ada proses edukasi. Saat ini kita mulai dulu dengan pemilik warung kopi agar kemudian mereka tahu apa itu KTR dan apa yang diinginkan dari KTR itu sendiri, biar nggak ada yang salah paham," ujar Dr Fajran kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (30/9/2021).
Dr Fajran menegaskan, semangat KTR bukanlah pada soal yang melarang para pengunjung agar tidak merokok di warkop.
Melainkan, lanjutnya, semangat KTR ialah untuk mengajak para owner warkop agar ikut serta dalam mengurangi angka pencandu rokok remaja di Aceh.
"Para pebisnis warung kopi itu sempat skeptis kalau KTR diberlakukan. Mereka mikir, siapa yang akan datang ke warungnya karena sudah dilarang merokok. Padahal persepsi itu yang ingin kita coba buang dulu. Karena kita ingin semangat KTR ini dasarnya adalah di samping ingin mengurangi jumlah anak muda yang ikut merokok, maka ke depannya juga bisa menurunkan angka pecandu rokok dari kalangan remaja," jelas Direktur The Aceh Institute itu.
Oleh karenanya, Dr Fajran berharap agar pemilik warung kopi di Aceh ini aware (menyadari) terhadap permasalahan pecandu rokok yang semakin hari semakin melunjak.
Sehingga, lanjutnya, pemilik warung kopi itu diajak paling tidak mampu membuat regulasi-regulasi kecil, semisal menyediakan area smooking room atau membuat aturan boleh merokok di area outdoor (sisi luar), sedangkan di indoor (sisi dalam) warkop para pengunjung tidak dibolehkan merokok.
Di kesempatan itu, Dr Fajran mengabarkan bahwa para pebisnis warung kopi, cafe, hotel dan restoran di Aceh merespons baik anjuran KTR ini.
Lebih lanjut, Dr Fajran juga menegaskan bahwa warkop di Aceh tidak melarang pengunjung untuk tidak merokok. Melainkan upaya ini dilakukan agar timbul kesadaran dalam diri pengunjung agar mereka bisa tetap merokok tetapi secara syari.
"Boleh merokok, silahkan. Tapi jangan seenaknya tanpa memedulikan kiri dan kanan. Pengunjung warung kopi kan juga ada perempuan, anak-anak dan orang-orang yang memilih untuk tidak merokok. Kita ingin bangun kesadaran itu. Silahkan merokok, yang penting merokok secara syari lah," pungkas Dr Fajran mengakhiri.