Beranda / Berita / Aceh / Warganya Datangi Kantor Bupati agar Dapat BLT, Ini Penjelasan Datok Babo

Warganya Datangi Kantor Bupati agar Dapat BLT, Ini Penjelasan Datok Babo

Kamis, 11 Juni 2020 15:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Datok Penghulu Kampung Babo, Paimin. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Datok Penghulu Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Paimin angkat bicara usai mengetahui warganya menyambangi kantor Bupati mempertanyakan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Menurutnya, puluhan warga kampung Babo mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang meminta agar BLT-DD dibagi rata, mereka juga mengaku imbas dari Covid-19 dan berhak mendapat BLT tersebut. 

"Namun secara aturan tidak di benarkan tumpang tindih, warga yang sudah mendapat bantuan PKH, BST dan bantuan program lain tidak boleh mendapat bantuan BLT," kata Paimim kepada Dialeksis.com, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan, awalnya, ada 123 KK yang diajukan masuk dalam daftar penerima BLT ini namuan setelah musyawarah kampung tinggal 91 KK dan hasil verifikasi kecamatan dicoret 13 KK  lagi, dianggap tidak layak menerima BLT. 

Terhadap data tersebut dilakukan musyawarah kampung lagi dan dikeluarkan 2 KK lagi sehingga tinggal penerima BLT Kampung Babo sebanyak 76 KK. "Warga yang datang tersebut ada sebagian yang sudah mendapat bantuan PKH dan ada juga perangkat kampung yang secara aturan tidak bleh mendapat  BLT ini," kata Paimin.  

Terkait kehadiran mereka ke Kantor Bupati, pihaknya menurut Datok, sudah menjelaskan kepada warga prosedur dan siapa saja yang berhak mendapat bantuan BLT tersebut termasuk pihak kecamatan juga memberikan penjelasan. 

"Penjelasan itu tidak diterima sebagai warga dan mereka bersikeras BLT tersebut di bagi rata, sehingga mempersilahkan warga yang berkeinginan pergi ke Kantor Bupati," ujarnya.

Paimin menambahkan setelah warga tersebut mendatangi kantor Bupati, pihak Forkopimca Kecamatan Bandar Pusaka menggelar rapat dan diambil keputusan akan dilakukan pendataan ulang penerima BLT selama tujuh hari oleh tim 9 dari masyarakat. 

"Kalau nantinya tim 9 memasukkan nama-nama penerima BLT-DD tidak sesuai dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab perangkat kampung Babo," ungkap Paimin. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda