Beranda / Berita / Aceh / Warga Tak Mau Divaksin Bansos Distop, Akademisi: Masih Banyak Cara Lain

Warga Tak Mau Divaksin Bansos Distop, Akademisi: Masih Banyak Cara Lain

Selasa, 09 November 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Kebijakan Publik, Muazzinah. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Kebijakan Publik UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah ikut menanggapi perihal Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Bireuen berupa penegasan sanksi administrasi dalam penyaluran jaminan sosial, bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.

Adapun sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Muazzinah mengatakan jika aturan tersebut merupakan turunan dari Kementerian, kemungkinan dapat diterapkan oleh Bupati karena Kepala Daerah mengikuti aturan yang lebih tinggi. 

Namun, menurutnya, jika kebijakan tersebut hanya inisiatif seorang Bupati, jangan sampai proses kegagalan pemerintah tidak bisa mempengaruhi masyarakat untuk vaksin tetapi menzalimi hak masyarakat.

"Bansos itu memang hak masyarakat yang memang diperuntukkan. Hal itu berbeda dengan konteks masyarakat nggak vaksin, maka jika masyarakat nggak mau vaksin pemerintah harus mengedukasi, masih banyak cara-cara lain, selain itu ada hal-hal inovasi yang bisa dilakukan bukan hanya mengancam masyarakat," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (9/11/2021).

Muazzinah sangat prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sulit di masa pandemi, terutama bantuan sosial yang demikian itu sangat dibutuhkan masyarakat, jangan lagi dihukum dengan sanksi-sanksi berat.

"Pemerintah harus deteksi dulu ni, apa penyebab masyarakat nggak mau vaksin. Ini kalau nggak vaksin nggak cair BLT, seandainya berhasil dengan ancaman begitu tetapi jika masyarakat berontak dan rela ditunda Bansosnya, nah jadi apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

Kemudian, penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda. Terkait dengan berbagai peraturan diatas, Bupati meminta berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait pengenaan sanksi administrasi, menyampaikan himbauan kepada setiap penerima bantuan sosial dan sejumlah penjelasan lainnya.

Muazzinah menyarankan Pemerintah Bireuen untuk melakukan pemetaan (Mapping) untuk mencermati penyebab masyarakat tidak mau divaksin dan mengevaluasi apa yang mendasari mereka enggan vaksin.

"Layanan administrasi itu hak warga negara, masyarakat berhak dilayani dan pemerintah nggak boleh menolak pelayanan, dia digaji oleh Masyarakat jadi, apalagi hal-hal Administrasi yang berkaitan dengan data Kewarganegaraan KTP dan lain-lain," jelasnya lagi.

Lanjutnya, jika seandainya Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan itu, berarti mereka termasuk pemerintah yang zalim, karena pada hakikatnya hak wajib masyarakat memang harus dipenuhi dan pemerintah harus bertanggungjawab untuk hak itu.

"Selama pandemi banyak timbul masalah, masyarakat miskin makin banyak, orangg makin sulit, harusnya kehadiran pemerintah harus mencegah hal seperti itu, jangan malah menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus memetakan daerah mana yang tidak mau vaksin, kemudian menentukan kategorisasi yang belum vaksin. Tidak semua dapat dikategorikan "tidak mau" harus ditelusuri penyebabnya.

"Kita sedang ngejar herd immunity 70 persen tetapi jangan nanti gara-gara kinerja pemerintah nggak baik untuk sosialisasi ini malah masyarakat lagi yang dihukum, ini sebenarnya kegagalan ada di pemerintah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda