Beranda / Berita / Aceh / MoU Antara Aceh dan Murban Energy, Kepala DPMPTSP Aceh Enggan Berkomentar

MoU Antara Aceh dan Murban Energy, Kepala DPMPTSP Aceh Enggan Berkomentar

Selasa, 09 November 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Batalnya MoU antara Aceh dan Murban Energy terkait Investasi di Pulau Banyak, Aceh Singkil tentu meninggalkan rasa kekecewaan masyarakat Aceh yang mendalam. Batalnya MoU itu terjadi beberapa waktu di Dubai.

Dialeksis.com, Selasa (9/11/2021) mencoba terus mencari informasi terkait batalnya Investasi ini kebeberapa pihak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis saat ditanyakan mengenai hal itu enggan menjawabnya dan mengarahkan kepada Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA.

“Semua sudah kita sampaikan ke Jubir, Langsung klarifikasi ke Pak MTA,” jawabnya lewat pesan Whatsapp, Selasa (9/11/2021) saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com.

Sebelumnya, Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Sabtu (6/11/2021) membenarkan telah terjadinya penundaan terkait investasi oleh pihak Murban Energy di Aceh Singkil.

Terkait tertundanya penandatanganan MoU dengan Murban Energy, bahwa, MoU ini merupakan rencana bersama Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Pusat. Penyiapan Draft MoU sudah di bahas lintas Kementerian dibawah inisiatif Kemenkomarvest.

Jubir Aceh menjelaskan, agenda penandatanganan MoU memang sudah dijadwalkan secara bersama karena sudah masuk dalam agenda KBRI terkait kunjungan Presiden RI. Dan sudah mendapatkan sambutan dari pihak Murban Energy, terutama dari Direktur Eksekutif Murban Energy sendiri yang sudah dua kali ke Pulau Banyak Singkil terkait rencana investasi ini.

Karena ini merupakan investasi besar bagi Murban Energy, Kata Muhammad MTA, pihak Pemerintah Indonesia dan juga Pemerintah Aceh sebagai bagian dari delegasi RI memberikan keleluasaan bagi pihak Murban Energy untuk melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi tersebut, yang mungkin masih memerlukan waktu tambahan.

“Pergeseran waktu dalam mewujudkan MoU suatu investasi berskala besar merupakan sesuatu yang wajar, dan kita sangat menghormati kebijakan pihak Murban Energy ini, yang mungkin saat ini masih membutuhkan waktu tambahan dalam persiapan mewujudkan cita-cita rencana investasi di Indonesia, tepatnya di Pulau Banyak, Aceh Singkil,” jelasnya. [Red]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda