kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Lhokseumawe Keluhkan Biaya Pengurusan SIM Tidak Wajar

Warga Lhokseumawe Keluhkan Biaya Pengurusan SIM Tidak Wajar

Minggu, 06 Mei 2018 18:55 WIB

Font: Ukuran: - +


ILUSTRASI ---Mobil SIM Keliling (Foto: RIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN)

ILUSTRASI ---Mobil SIM Keliling (Foto: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)


DIALEKSIS.COM| LHOKSEUMAWE- Sejumlah masyarakat keluhkan harga pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe sudah tidak wajar dan diatas standar yang ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana dilansir Waspada,  sejumlah masyarakat  yang pernah membayar biaya mengurus SIM mengaku sangat mahal.

Salah seorang warga Desa Teumpok Dalam Kecamatan Muara Dua, Ana mengatakan dirinya telah mengurus pembuatan SIM B 1 Umum  dengan harga Rp2.200.000 yang dibayar pada petugas di Samsat Polres Lhokseumawe.

"Kalau sesuai aturan harga SIM B 1 hanya Rp80.000, dan kita bayar Rp800 ribu. Tapi prosesnya sangat lama dan petugas pasti membuat kita repot. Makanya saya berani bayar tinggi biar mudah dan cepat," ujarnya.

Disisi lain, salah seorang warga Desa Teumpol Teungoh Din mengaku dirinya merasa enggan mengurus SIM lantaran harganya tidak wajar dan diatas standar aturan yang ditetapkan pemerintah.

" Awalnya saya mau membuat SIM agar tidak terjaring razia. Tapi petugasnya bilang harga SIM yang cepat siap Rp4.30.000. Padahal dulu cuma Rp120.000 atau Rp150.000 melalui calo yang sipil. Karena harga mencekik, saya batal buat SIM," paparnya.

Din menilai kondisi tingginya harga SIM itu sudah lama terjadi dan hingga hari ini Samsat Polres Lhokseumawe masih terus mencekik rakyat untuk pengurusan SIM, STNK dan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, AKP Yasnil Akbar Nasution, yang dikonfirmasi Waspada via telepon selulernya  membantah  biaya pengurusan SIM sangat mencekik rakyat.

Bila pun itu terjadi, mungkin saja itu adalah ulah calo yang menjual jasanya untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasat menyebutkan,  pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk harga pembuatan SIM sesuai dengan PP 60 tahun 2016, penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Antara lain, SIM A, SIM B 1, SIM B II Rp120.000 dan biaya perpanjang masa berlaku Rp80.000.

SIM C, SIM C 1 dan SIM C II Rp100.000, dengan biaya perpanjangan masa berlaku Rp75.000. Kemudian SIM D, SIM D1 Rp50.000 dengan biaya perpanjangan masa berlakunya Rp30.000.

Kasat juga mengimbau bagi warga yang merasa dirugikan atau telah membayar harga SIM diatas harga yang ditetapkan pemerintah, maka segera melapor ke Polres Lhokseumawe. (waspada).



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda