kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Kerap Pakai Badan Jalan untuk Pasang Tenda, Dishub Aceh: Izin RT/RW Saja Tak Cukup

Warga Kerap Pakai Badan Jalan untuk Pasang Tenda, Dishub Aceh: Izin RT/RW Saja Tak Cukup

Senin, 08 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Drs Deddy Lesmana. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Biasanya, jika ada hajatan atau kenduri, warga kadang kerap mendirikan tenda-tenda atau teratak di atas bahu jalan.

Ironisnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sedikit sekali orang yang mau bertanggungjawab akibat pemakaian badan jalan untuk pemasangan tenda atau teratak tanpa izin.

Padahal, secara normatif, mengalihkan fungsi jalan selain untuk kepentingan bersama atau membuat alur lalu lintas terganggu tidak dibenarkan oleh negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Drs Deddy Lesmana.

Mengutip pada Pasal 28 Undang-undang No 22/2009, Drs Deddy menjelaskan, menutup jalan umum secara sembarangan pada prinsipnya tak bisa dibenarkan. Terlebih lagi, kata dia, pada jalan lintas nasional.

Drs Deddy mengatakan, penutupan jalan umum baru bisa dibenarkan apabila terdapat kepentingan bersama dan ada jalur alternatif lain sebagaimana diizinkan oleh pihak kepolisian.

"Dijelaskan pada Pasal 127 dan 128 terkait dibolehkan penutupan jalan untuk kepentingan tertentu apabila terdapat alternatif jalan lain yang diizinkan oleh kepolisian," ujar Drs Deddy Lesmana kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2012, Drs Deddy menyebutkan jika pada Pasal 13, 15, dan 17, diizinkan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu dengan persyaratan dan pertimbangan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Secara aturan, lanjut Drs Deddy, perizinan pemakaian badan jalan untuk kegiatan tertentu tak bisa jika hanya mengantongi izin dari RT/RW setempat.

"Pemakaian badan jalan untuk suatu kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah maupun pribadi, ada proses perizinan yang tidak bisa hanya oleh area setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian. Pengajuan izin dapat diajukan ke Polsek atau Polres tergantung skalanya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda