kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Aceh Utara Dicambuk 21 Kali Karena Judi Online

Warga Aceh Utara Dicambuk 21 Kali Karena Judi Online

Senin, 27 Desember 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

[Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Salah seorang warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Isa (33), mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak 21 kali, karena dirinya melakukan jual beli judi online, chip game domino.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan hasil persidangan vonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara. Pada cambukan pertama, Muhammad Isa terdengar menjerit dan terkejut saat cambuk rotan mengenai tubuhnya.

“Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujar Diah, Senin (27/12/2021).

Diah menambahkan, Muhammad Isa awalnya ditangkap oleh pihak kepolisian disaat saat jual beli itu terjadi dan hakim memvonis sebanyak 25 kali cambuk. Namun, dikurangi masa tahanan selama empat bulan, maka menjadi 21 kali cambuk.

Dirinya menjual dengan berbagai paket, yaitu berupa Rp 60.000. Rp 70.000, sehingga dalam satu harinya mendapatkan keuntungan dari transaksi chip senilai Rp100 ribu.

. “Kami ingatkan jangan main lagi judi online. Eksekusi cambuk ini bisa menjadi efek jera bagi warga lainnya,” tutur Diah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda