Wanita yang Ditemukan Berduaan dengan Pria Peudada Berstatus Istri Orang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
JND Saat ditangkap Warga di salah satu bangunan toko lantai II di Dusun Capa Teugah Gampong Meunasah Capa, Kota Juang pada hari Sabtu (27/11/2021). [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kasus dugaan Jarimah Khalwat, JND(36) pria asal Gampong Blang Bati Kecamatan Peudada pekerjaan Toke Kayu dengan wanita berisinial RN (22) asal Meureuboh, Aceh Barat yang ditemukan sedang berdua dengan wanita bukan Mahramnya di lantai II bangunan toko (Ruko) di Dusun Capa Teungah Gampong Mns Capa, Kecamatan Kota Juang terungkap fakta baru.Ternyata wanita RN tersebut masih berstatus isteri orang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suami RN, Agston (29) Rabu (8/12/2021) kepada Dialeksis.com. Ia menyampaikan RN masih berstatus isteri sah miliknya.
Dalam perjalanan kasus tersebut tidak diproses berdasarkan Qanun Jinayat melainkan didamaikan oleh aparatur Gampong Meunasah Capa pada tanggal 27 November 2021 di Polsek Kota Juang tanpa melibat dirinya yang merupakan suami sah.
"Dalam hal ini saya merasa dirugikan. Masak saya sebagai suaminya tidak dilibatkan dalam proses perdamaian yang dilakukan Aparatur Gampong Meunasah Capa,"kata Agsto sambil memperlihatkan bukti buku Nikah.
Kata Agston perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dikarenakan dalam kasus ini delik aduan ada pada dirinya karena dirinyalah yang dirugikan. Untuk mendapatkan keadilan Agston akan membuat laporan ke Polisi, "Kasus ini akan saya teruskan ke Polisi. Saya akan buat Laporan Polisi,"ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan Dielaksis.com sebelumnya, Warga Gampong Meunasah Capa menangkap seorang pria berinisial JND asal Gampong Blang Pati Kecamatan Peudada. JND ditangkap saat berduaan dengan seorang wanita berinisial RN pada Sabtu siang (27/11/2021) di lantai II salah satu bangunan toko (Ruko) Dusun Capa Teungah.
Kasus dugaan Jarimah Khalwat tersebut tidak diproses ke Kantor Sat Pol PP dan WH Bireuen melainkan diselesaikan dengan Damai oleh aparatur Gampong.
Kepala Dusun Capa Tengah Mustafa Chatab Buana mengatakan kejadian tersebut sudah berakhir damai antara kedua belah pihak yang dilakukan di Kantor Polsek Kota Juang.
"Tidak dilimpahkan ke WH, Langsung didamaikan dengan membayar denda Gampong berupa 5 ekor kambing dan RN perempuan tersebut pindah atau keluar dari Gampong Meunasah Capa,"kata Kadus Capa Tengah, Minggu (28/11/2021) kepada Dialeksis.com.
Hingga berita ini diturunkan Dialeksis.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada JND, Ditelpon melalui selulernya tak aktif begitu juga pesan yang dikirim tak dibalas. (Fajri Bugak)