kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wamendagri Bagikan Bendera Merah Putih di Provinsi Aceh

Wamendagri Bagikan Bendera Merah Putih di Provinsi Aceh

Sabtu, 13 Agustus 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Puspen Kemendagri]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dijadwalkan akan membagikan bendera merah putih di Provinsi Aceh. 

Secara simbolis, prosesi pembagian tersebut akan berlangsung di Taman Sari Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (13/8/2022). 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (13/8/2022), Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gerakan tersebut digelar untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Wamendagri akan menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan kepala daerah se-Provinsi Aceh. Selain itu, bendera juga akan diserahkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh pelajar di Provinsi Aceh. 

Adapun Wamendagri beserta pejabat Kemendagri lainnya telah tiba di Kota Banda Aceh pada Jumat (12/8/2022) siang. Kedatangan Wamendagri disambut langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Aceh lainnya. 

Selain di Aceh, Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini telah berlangsung di Kabupaten Merauke yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (12/8/2022). Daerah lainnya yang dijadwalkan akan menjadi lokasi pemberian bendera secara simbolis yakni Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (14/8/2022). Rencananya, gerakan di Kota Surabaya tersebut bakal dipimpin langsung oleh Mendagri. 

Sebelumnya, Kemendagri telah mengimbau gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk mendukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal itu sebagaimana isi surat Kemendagri Nomor 003.1/4397/SJ. 

Dalam surat itu dijelaskan, gerakan ini dilandasi pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah diimbau untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan. 

Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta. (PK)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda