Beranda / Berita / Aceh / Wali Murid yang Paksa Kepsek Denda Rp 200 Juta di Gayo Lues Bisa Dikenakan Sanksi

Wali Murid yang Paksa Kepsek Denda Rp 200 Juta di Gayo Lues Bisa Dikenakan Sanksi

Senin, 18 Januari 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Praktisi Hukum, Hermanto. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Gayo Lues diduga telah melakukan pemukulan terhadap SK salah satu siswa kelas 3 SMP. kejadian itu berlangsung pada kamis (14/1/2021) kemarin di SMP N 3 Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Atas insiden tersebut, pihak keluarga korban merasa sangat dirugikan dan menuntut oknum Kepsek itu bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal terhadap SK, hal itu disampaikan oleh bibi korban atas nama Lusi (35) warga Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Sabtu (16/1/2021).

Lusi menjelaskan, oknum Kepsek itu memukul keponakannya di bagian bawah telingga sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami gangguan pendengaran. Tidak hanya itu, kata lusi, Keponakannya juga mengalami gangguan mental.

"Sekarang Keponakan saya tidak berani lagi masuk sekolah setelah kejadian ini, dan sudah dibawa ke salah satu rumah sakit di Kuta Cane Kabupaten Aceh Tenggara”, sebut Lusi.

Kabarnya, keluarga korban juga sudah membuat laporan kepada pihak penegak hukum, namun pihak kepolisian manganjurkan agar kedua belah pihak berdamai saja secara kekeluargaan.

Lusi menyampaikan, pihak kepala sekolah juga sudah punya etikat baik mendatangi rumah siswa yang dipukulnya itu untuk memediasi perdamaian secara kekeluargaan dan bersedia mengobati korban sampai sembuh.

Akan tetapi, untuk mediasi perdamaian, Lusi meminta denda kepada kepsek sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sebagai efek jera.

“Boleh berdamai tapi saya meminta dua ratus juta. Tujuannya sebagai efek jera supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini di dunia pendidikan," tukas Lusi.

Selain itu, Kepsek SMP N 3 Blangkejeren mengonfirmasi insiden pemukulan yang ia lakukan. Namun ia mengaku tidak memukul di bagian telinga tapi di punggung siswa tersebut.

Ia menjelaskan, siswa itu dihukum akibat berkeliaran keluar di saat jam masuk pelajaran, diperkirakan sekitar jam 10 pagi.

“Ada tiga orang yang saya pukul, tapi saya anggap ini bukan kekerasan, hanya tindakan tegas agar murid-murid saya disiplin, inikan mendidik,” ujarnya.

Ia mengaku, tidak ada niatan untuk menganiaya atau merasa dendam kepada siswa itu. Meskipun SK dinyatakan sering bandel di sekolah.

“Saya memukul bukan karena dendam, ini merupakan salah satu wujud kasih sayang dilakukan orang tua (guru) terhadap anaknya (murid)," jelas Kepsek.

Menyoal upaya damai, Kepala Sekolah itu mengaku, sudah melakukan berbagai upaya dengan mendatangi rumah tempat tinggal korban agar masalah ini selesai secara kekeluargaan.

"Upaya damai secara kekeluargaan sudah ada, namun saya diminta denda sebesar RP 200 juta, jelas saya tidak sanggup," ucap Kepsek.

Kabarnya, Kepsek itu sudah membuat surat perjanjian diatas materai dan bersedia mengobati SK sampai sembuh jika memang ada cidra fisik atu psikisnya yang tergangu, namun Kepsek itu juga meminta dalam isi surat tersebut supaya wali murid tidak lagi memperkeruh suasana dengan menposting persoalan ini ke media sosial, baik fecebook dan sejenisnya.

Merujuk pada peristiwa itu, seorang Praktisi hukum, Hermanto menjelaskan dalam tindak pidana termasuk delik laporan, walaupun korban telah memaafkan pelaku, proses hukum masih akan tetap berjalan.

Ia menjelaskan, tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan mediasi damai atau secara kekeluargaan adalah tindak pidana aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinaan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.

"Dalam Hukum Positif Indonesia, pada prinsipnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu dimungkinkan pelaksanaanya," kata Hermanto kepada Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).

Ia menjelaskan, seringnya praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, walaupun tidak ada landasan hukum formal, perkara pidana sering diselesaikan di luar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan sebagainya. 

Ia melanjutkan, konsekuensi makin diterapkan eksistensi mediasi penalti atau pidana sebagai alternatif penyelesaian perkara dibidang hukum pidana melalui restitusi dalam proses pidana menunjukkan perbedaan hukum antara pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi.

Selain itu, menanggapi terkait keluarga korban yang meminta denda Rp 200 juta sebagai efek jera, praktisi hukum ini mengatakan bisa kenakan sanksi bagi keluarga korban jika dilakukan atas dasar memaksa.

"Memaksa itu dapat dikategorikan dengan pemerasan. Unsur pemerasan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 468 ayat (1) KUHP, dapat dihukum dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku pemukulan (oknum Kepsek) tidak wajib memberikan sejumlah uang yang diminta keluarga korban.

Secara adat istiadat, lanjut dia, harusnya iktikad baik dari kepala sekolah untuk mengganti rugi dan membantu biaya pengobatan harusnya di apresiasi oleh keluarga korban.

"Tetapi apabila Keluarga korban tetap memaksa uang Rp 200 juta tersebut maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Hermanto juga menyayangkan terkait pelaporan terhadap guru yang memukul siswanya karena sangat aktif dan bandel. Harusnya, lanjut dia, tindakan tersebut jangan dilihat sebagai penganiayaan atau kekerasan terhadap korban melainkan bertujuan untuk mendidik dan mengajarkan siswanya untuk disiplin.

"Apalagi perbuatan tersebut bukan dilatarbelakangi oleh dendam dan menggunakan alat bantu lain untuk memukul, Terhadap pelaporan tersebut akan memunculkan sikap trauma terhadap guru-guru lainnya saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya," tuturnya.

Secara tegas ia berpesan kepada seluruh masyarakat terkait peristiwa pelaporan itu bisa memberi dampak buruk terhadap sikap arogansi dan angkuh siswa-siswa nakal lainnya.

"Siswa-siswa lain bisa mengambil contoh buruk untuk melakukan perbuatan yang sama dengan harapan tidak bisa dihukum oleh guru karena apabila dihukum tinggal diadukan ke orang tua dan melaporkan ke ke polisi," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda