Beranda / Berita / Aceh / Kontra Dana Hibah Penanganan Covid-19 di Aceh, Begini Tanggapan Pengamat

Kontra Dana Hibah Penanganan Covid-19 di Aceh, Begini Tanggapan Pengamat

Senin, 18 Januari 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dana Hibah dari Pemerintah Aceh kepada 100 Lembaga/Organisasi Swasta untuk penanganan Covid-19 menimbulkan sejumlah kontra bagi masyarakat.

Banyak organisasi swasta seperti Pemerintah Mahasiswa (PEMA) Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh menolak alokasi dana hibah dari sumber APBA hasil refocusing tahun 2020 itu.

Sedangkan pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh sendiri, mereka menyarankan agar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK mengembalikan dana hibah tersebut karena dinilai cacat prosedur.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman berasumsi indikasi kontra penolakan dana hibah dari Pemerintah Aceh terdapat pada mekanisme pemilihan mitra dan waktu pelaksanaan yang kurang tepat serta mekanisme kerja yang tidak dapat diukur secara baik.

Ia berujar, jika alokasi dana hibah penanganan Covid-19 ini dilakukan pada periode April-Mei 2020 yang lalu, maka ia sangat mendukung kegiatan Pemerintah Aceh dalam upaya memasifkan edukasi dan pengetahuan Covid-19 kepada masyarakat.

"Kalau pada periode itu maka kita masih sempat menyusun tools dan instrumen bagi para organisasi sebelum mereka turun ke lapangan," kata Nasrul kepada Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).

Ketika ditanya apakah dana hibah yang telat dialokasikan itu ada sangkut pautnya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh mendatang, Nasrul menjawab tidak ada.

Ia beranggapan dana hibah penanganan Covid-19 itu sebagai persoalan untuk meningkatkan serapan anggaran 2020 serta kewajiban pemerintah daerah dalam promosi dan preventif di masyarakat karena sebelumnya sempat diabaikan dengan baliho dan spanduk.

"Kali ini, Pemerintah aceh mencoba melibatkan sebanyak banyak pihak yg terlibat melalui berbagai organisasi itu," jelasnya.

Selain itu, pengamat kebijakan publik itu menyampaikan, selama 100 organisasi itu telah terdaftar di Pemerintah Aceh serta mempunyai kepengurusan yang lengkap dan legalitas, maka alokasi dana hibah itu sudah tepat sasaran.

Akan tetapi, Nasrul menyayangkan karena tak satu pun dari organisasi yang masuk daftar alokasi dana hibah itu dibekali dengan pengetahuan dan wawasan Covid-19 sebelum mereka terjun ke lapangan. Dengan begitu, ia meragukan efektivitas organisasi itu selama bekerja di lapangan.

Ia berpesan, pemerintah Aceh harusnya belajar dari histori kebijakan kepemerintahan sebelumnya sehingga pemerintah Aceh bisa bekerja secara strategis, terukur dan objektif.

"Ini pembelajaran yang kesekian kali buat pemerintah Aceh. Tidak boleh menggunakan dana rakyat secara pragmatis dan sporadis," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda