kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota Sapa Warga Via Telepon Interaktif Sosialisasi Perwal 51/2020

Wali Kota Sapa Warga Via Telepon Interaktif Sosialisasi Perwal 51/2020

Rabu, 09 September 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aminullah Usman Wali Kota Banda Aceh terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga Kota.

Memaksimalkan informasi ke masyarakat Kota Banda Aceh terkait Perwal 51 tahun 2020, Aminullah Usman mensosialisasikan  dengan menyapa warga via Video Conference “Menuju Zona Hijau Kota Banda Aceh”. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI), pada Selasa, (8/9/2020) di pendopo wali kota. 

Tujuan dari kegiatan untuk mengedukasi Perwal 51 tahun 2020 kepada masyarakat kota Banda Aceh agar memahami utuh tentang pemberlakuan Perwal tersebut demi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Diskusi interaktif melalui virtual bersama narasumber dari Kapolresta Banda Aceh Trisno Riyanto, Kadis Kesehatan Lukman menjelaskan tentang Perwal 51 dan menjawab semua pertanyaan dari warga melalui saluran telepon interaktif.

Kesempatan dialog itu, wali kota Aminullah menjelaskan  kehadiran Perwal 51 ini murni karena rasa kasih sayang Pemerintah terhadap warga Kota mengingat jumlah kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam.

“Banda Aceh kini sudah berstatus Zona Merah, Total 553 kasus positif dan 325 dalam perawatan, mengingat hal tersebut, maka perlu dikeluarkan Perwal 51 tahun 2020, dan ini semata mata untuk melindungi warga kota dan memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan lagi, bahwa  bagi perorangan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Selain itu, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” ungkapnya. 

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. “Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.

Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” katanya.

Ia menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan yang tertulis dalam Perwal 51 tersebut, akan dikenakan sanksi atau denda.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000,” kata Aminullah.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata wali kota.

Menjawab pertanyaan warga tentang denda tersebut, Aminullah menjelaskan bagi perorangan, jika mampu menjalani sanksi kerja sosial tidak dikenakan denda lagi, namun jika tidak mampu mengerjakan, maka harus membayar denda tersebut, jelasnya.

Aminullah berharap jika pemberlakuan Perwal 51 tahun 2020 ini berjalan dengan semestinya, dan kesadaran warga kota dalam menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya meyakini Kota Banda Aceh akan kembali ke Zona Hijau pada bulan oktober 2020 [bandaacehkota/RI].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda