Walhi Minta Produksi Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Alat Sparing di Atam Dihentikan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Menanggapi sejumlah perusahaan yang belum memasang alat sparing di Kabupaten Aceh Tamiang, Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bersikap tegas.
Sebab, setelah aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak 2019, minimal 2 tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing, kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Ahmad Shalihin yang dikonfirmasi Wartawan via seluler, Minggu (5/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan Atau Kegiatan.
Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang harus bertindak tegas, memberikan limit waktu, untuk memasang alat itu.
Jika Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, DLH harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawit nya.
DLH jangan hanya cuma sosialisasi, setelah sosialisasi wajib memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan.
“Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” tegasnya.
Sebab, limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” tegas Ahmad Shalihin.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 dari 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang belum Miliki alat Sparing untuk penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan dalam Jaringan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, ST Wartawan, Kamis (16/2/2023).
"Baru tiga perusahaan PKS yang sudah melapor secara lisan tapi belum mengirimkan surat ke DLH terkait perusahaan sudah pasang alat Sparing. Ketiga perusahaan PKS yang sudah melapor yakni PTPN 1 Tanjung Seumantok, PTPN 1 Pulau Tiga dan PT. Sisirau," katanya.
Suprizal menambahkan 10 perusahaan PKS lainnya yang belum miliki alat Sparing yakni PT. Socfind Indonesia, PT. Patisari, PT. Bumi Sama Ganda, PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT. Parasawita, PT. Mora Niaga Jaya, PKS Mini Selaxa Windu, PT. Bumi Tamiang Sentosa, PT. Betami dan PT. Bima Desa Sawita. []