Beranda / Berita / Aceh / Akibat Hambatan Administratif, Subsidi Peremajaan Sawit Masih Rendah

Akibat Hambatan Administratif, Subsidi Peremajaan Sawit Masih Rendah

Selasa, 28 Februari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sekretaris Wilayah DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh, Fadhli Ali. [Foto: Rmolaceh.id]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh, Fadhli Ali menyebutkan Aceh mempunyai luas kebun kelapa sawit sekitar 530 ribu hektar.

Permasalahan sawit di Aceh berbeda dengan masalah yang terjadi di tempat lain, lahan petani swadaya di Aceh hanya sedikit saja yang masuk lahan gambut dan masuk kawasan hutan.

"Hanya perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang mampu mengeringkan atau mengolah lahan gambut kemudian dijadikan kebun kelapa sawit yang produktif," ungkap petani sawit swadaya itu kepada Dialeksis.com, Selasa (28/2/2023).

Sambungnya, begitupun penguasaan dan perambahan kawasan hutan di Aceh hanya dalam jumlah kecil saja dilakukan oleh petani. Karena petani yang menguasai lahan dalam jumlah kecil atau terbatas untuk apa berkebun jauh-jauh masuk ke kawasan hutan.

"Mereka (petani) nggak mampu bangun jalan sendiri, tidak mampu melakukan pengeringan lahan yang ada di hutan-hutan lindung yang jauh dari pemukiman dan tidak memiliki akses," tuturnya.

Di samping itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pusat mengungkap ada sejumlah penyebab peremajaan sawit rendah sampai saat ini. Masalah pertama soal syarat yang masih berbelit-belit, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk diketahui, program peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan wadah yang memberikan subsidi atau dana petani sawit untuk melakukan peremajaan kelapa sawit.

Fadhli Ali sependapat dengan pernyataan Ketua DPP Apkasido Gulat Manurung. Dirinya mengungkapkan, rendahnya serapan PSR karena ada hambatan-hambatan administratif.

"Tapi untuk Aceh, masalah lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan juga rawa gambut sangat sedikit. Karena itu tidak signifikan pengaruh lahan atau kebun sawit rakyat yang masuk kawasan hutan dan gambut yang kemudian jadi hambatan," jelasnya.

Dirinya sudah pernah mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait berapa luas kebun kelapa sawit rakyat yang masuk kawasan hutan dan rawa gambut. Namun, kedua instansi itu belum bisa menjawab secara persis.

"Harapan kami semoga kedepan Dinas pertanian dan Kehutanan Aceh memiliki data terhadap kedua hal itu," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda