WALHI Aceh Temukan Illegal Logging dalam Kawasan Hutan Mukim Krueng Bireuen
Font: Ukuran: - +
Walhi Aceh menemukan ada perambahan atau illegal logging dalam kawasan hutan di Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Dari bongkahan kayu yang ada di lokasi, aktivitas perambahan sudah berlangsung lama. [Foto: dok. Walhi Aceh]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menemukan ada perambahan atau illegal logging dalam kawasan hutan di Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Dari bongkahan kayu yang ada di lokasi, aktivitas perambahan sudah berlangsung lama.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, dari temuan lapangan perambahan ini diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, bukan perorangan maupun masyarakat biasa. Karena di lokasi ditemukan ada bekas aktivitas alat berat saat melakukan perambahan kawasan hutan tersebut.
“Ada bekas aktivitas alat berat ditemukan di lokasi pada 22 Mei 2024 lalu, jadi ini bisa kita pastikan dilakukan oleh pemilik modal besar, nggak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” kata Afifuddin Acal, Selasa (28/5/2024).
Bukti lainnya pelakunya yang bermodal besar, sebut Afifuddin Acal, ditemukan ada pembukaan akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan untuk mempermudah pengangkutan menggunakan truk. Berton-ton kayu jenis seumantok, meranti dan beberapa jenis lainnya diangkut melalui jalur tersebut.
“Ini semakin membuktikan bahwa pelaku sudah merencanakan praktek haram ini mengambil kayu dalam kawasan hutan di Mukim Krueng tersebut dan ini sudah masuk unsur pidana lingkungan hidup, apa lagi proses pengangkutan sangat terbuka,” jelasnya.
Kata Afifuddin, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pelaku perambah kawasan hutan di Mukim Krueng masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada. Pelaku membuka jalan agar dapat dilalui truk menuju titik lokasi perambahan.
Kayu hasil perambahan dari kawasan hutan di Mukim Krueng, kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dengan Mukim Batee Kureng.
”Mukim Batee Kureng itu berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng, mereka masuk lewat mukim itu karena akses lumayan dekat,” jelasnya.
Afifuddin menjelaskan, selama ini tutupan hutan yang ada di kawasan hutan Mukim Krueng masih sangat lebat dan menjadi pertahanan terakhir keberadaan hutan yang berfungsi sebagai sumber air masyarakat Kecamatan Peudada.
Selain itu kawasan hutan di Mukim Krueng juga menjadi sumber penghasilan masyarakat yang mengambil hasil hutan bukan kayu sebagai penghasilan utama mereka untuk kehidupan sehari-hari.
“Situasi ini sangat merugikan masyarakat di Mukim Krueng bahkan masyarakat Peudada, mengingat hutan di wilayah ini menjadi hutan terakhir dan sumber ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Afifuddin menjelaskan, selama ini tokoh masyarakat dan pemangku adat Mukim Krueng telah berupaya untuk mencegah perambahan tersebut. Namun hingga sekarang perambahan masih terjadi dan membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak yang berwenang lainnya.
Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku perambahan tersebut. Agar kawasan hutan di Mukim Krueng terselamatkan. Namun mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup jika berhadapan dengan pelaku di lapangan.
“Harus segera seret dan tangkap pelaku ilegal logging tersebut, ini agar pelajaran untuk semua pihak agar tidak merambah hutan,” pintanya.
Afifuddin mengatakan, masyarakat setempat meminta pihak Kepolisian, Gakkum Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan seluruh APH agar segera bertindak.
“Untuk itu butuh keseriusan dari seluruh APH untuk mencegah perambahan dalam kawasan hutan, khususnya hutan di Mukim Krueng,” jelasnya.
Bila ini terus dibiarkan, ada banyak dampak buruk yang akan terjadi masa akan datang. Selain perambahan terus terjadi, karena tidak tindak para pelaku. Bencana ekologi juga dapat mengancam wilayah tersebut, seperti berpotensi terjadi bencana banjir bandang hingga longsor.[*]