Walhi Aceh: Jika Tidak Diselesaikan, Kami dan Masyarakat Akan Gugat Medco dan Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif Walhi Aceh M. Nur
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Walhi Aceh angkat bicara mengenai bau busuk yang di alami warga lingkar tambang PT Medco E&P Malaka. LSM lingkungan yang selama ini aktif mengadvokasi persoalan lingkungan itu mengatakan PT. Medco harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum jika dugaan pencemaran lingkungan itu terbukti.
"Jika terbukti, ini pidana lingkungan yang harus diproses secara hukum dan PT. Medco E&P Malaka harus bertanggungjawab untuk itu," sebut Direktur Eksekutif Walhi, M. Nur, dalam rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Senin, (13/5/2019) malam.
Sebelumnya M. Nur mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat Kecamatan Indra Makmur, Kab. Aceh Timur terkait persoalan limbah yang diduga bersumber dari hasil operasi PT Medco E&P Malaka. Akibatnya, ada sekitar lima desa di kecamatan Indra Makmur yang mendapatkan dampak langsung dari pencemaran tersebut.
Menyikapi hal tersebut, M.Nur menjelaskan Pemerintah Aceh tidak boleh diam atas pengelolaan sumber daya alam yang tidak benar dan merusak lingkungan.
"Terlebih hak masyarakat untuk hidup sehat telah terancam akibat pencemaran limbah tersebut," sebutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Aceh harus transparan dan mempublis hasil uji sampel limbah yang pernah diambil pada awal bulan lalu.
"Karena hasil uji laboratorium tersebut penting untuk diketahui oleh publik, termasuk masyarakat yang terkena dampak selama ini," ucap M. Nur.
Ia menambahkan, jika hasil uji sampel terbukti telah melebihi baku mutu air atau udara, maka Pemerintah Aceh harus berani mengambil langkah hukum menggugat PT Medco E&P Malaka.
"Atau sebaliknya, WALHI bersama masyarakat yang akan menggugat Pemerintah Aceh dan PT Medco E&P Malaka atas persoalan limbah tersebut," tegasnya.
"Sebaiknya Pemerintah Aceh dan PT Medco E&P Malaka segera menyelesaikan persoalan limbah itu. sebelum muncul reaksi masyarakat yang lebih parah," tambah Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur.