kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walhi Aceh Apresiasi Plt Gubernur Aceh

Walhi Aceh Apresiasi Plt Gubernur Aceh

Senin, 22 April 2019 22:02 WIB

Font: Ukuran: - +


Muhammad Nur, Direktur Eksekutif WALHI Aceh (Foto: Ist.)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Wahana Lingngkungan Hidup (WALHI) Aceh memberikan apresiasi terhadap langkah Plt. Gubernur Aceh atas komitmennya dalam menindaklanjuti butir-butir pernyataan yang telah ditandatangani di depan massa beberapa waktu lalu.

Pencabutan rekomendasi, permohonan peninjauan kembali izin PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM)  kepada BKPM RI,  dan pembentukan tim penyelesaian sengketa PT. EMM merupakan langkah konkrit yang telah dilakukan Pemerintah Aceh hari ini.

"Ini yang kami tunggu selama ini, ini yang rakyat tunggu hari ini, walaupun secara fisik PT. EMM sudah angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang, tetapi legitimasi izinnyanya masih "hidup" kedepan masih ada peluang mereka untuk melanjutkam rencananya tersebut." ujar Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (22/04).

Untuk itu WALHI bersama masyarakat, ujar M. Nur,  terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mencabut izin tersebut. Surat pembatalan rekomendasi izin PT. EMM yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh akan menjadi bukti tambahan dalam langkah hukum lanjutan tersebut.

"Proses hukum dan komitmen Plt Gubernur Aceh harus kita kawal secara bersama. Kita berharap, tim penyelesaian sengketa PT EMM yang telah dibentuk dengan berbagai komponen didalamnya mampu bekerja secara maksimal dan terukur. Karena tim tersebut menjadi ujung tombak bagi pemerintah Aceh dalam memenuhi butir satu (1) komitmen Plt Gubernur Aceh yang ditandatangani di depan mahasiswa kala itu" lanjut M. Nur

M. Nur mengatakan Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan segera adalah melakukan sengketa kewenangan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah Pusat terkait kewenangan pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Bagi Walhi Aceh, Tidak ada pertambangan yang dapat memakmurkan rakyat, tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan terlebih lagi asing sebagai penguasanya. Bila Singapura sebagai pemegang saham 80% PT. EMM akan mengerus kekayaan alam kita dan merusak alam dan hutan kita maka Kami bersama Rakyat akan terus melalukan segala upaya sampai mereka benar-benar angkat kaki dari Tanoh Aulia Aceh" jelasnya

Terakhir, Kasus penolakan tambang PT EMM menurut Walhi harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah Aceh.

"Kehadiran pemerintah untuk menampung aspirasi masyarakat jauh lebih penting ketimbang menjaga kepentingan investor. Pada Rabu 24 April 2019, WALHI bersama masyarakat akan menyatakan banding sebagai upaya hukum lanjutan untuk mencabut izin PT EMM." demikian M. Nur []

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda