Walhi : Izin PT EMM bermasalah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyatakan bahwa gugatan walhi terhadap PT emas Mineral Murni (PT EMM) ke PTUN Jakarta pada 15 Oktober 2018 lalu, pada intinya terkait dengan izin PT EMM yang dinilai bermasalah. Materi Izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai konsultasi dan wilayah kewenangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh juga termuat di dalam Gugatan Walhi.
"materi pokok dalam gugatan kami adalah mengembalikan kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari konsesus MoU Helkinki di dalam Penerapan Daerah Otonomi Khusus yang tidak boleh dipersamakan dengan daerah yang lain di Indonesia. Jika kewenangan Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa itu kemudian sedikit demi sedikit digerus oleh Pusat, lantas kewenangan apa yang kemudian tinggal di Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus dan Istimewa Alam dan Rakyat butuh pendamping dan kami Walhi yang konsen pada Isu Lingkungan Hidup akan terus berjuang demi kehidupan Manusia dan Makhluk Hidup lainnya agar tidak "dirusak" akibat kepentingan segelintir orang. " jelas M. Nur dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (19/10).
Pihak walhi juga mengatakan gugatannya murni karena masalah hukum bukan politis.
"Kami sedikitpun tidak akan goyang apabila kemudian orang-orang sedang memainkan isu ini menjadi isu politik yang ditujukan untuk memecah rakyat, karena kami yakini sekalipun ada pihak-pihak yang sedang "berpanggung" di dalam isu besar ini, Rakyat hari ini bukanlah orang "bodoh" yang tidak dapat menilai, mana orang-orang yang dengan ikhlas memperjuangkan mereka dan mana orang-orang yang hanya memanfaatkan isu mereka menjadi panggung politik mereka." imbuhnya.
Ketua Tim Advokat Walhi Aceh,Muhammad Reza Maulan, menyatakan selama ini banyak pemberitaan yang terus menyangkal persoalan dengan menyatakan "bahwa proses Perizinan telah sesuai dengan aturan" Jika seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sudah pasti tidak akan ada gejolak yang terjadi dan tidak akan ada analisa hingga "BERANI" menggugat ke Pengadilan.
"Sehingga karena ada persoalanlah kemudian sikap kami Walhi Aceh sebagai Pemegang kuasa Rakyat, melakukan tuntutan hukum agar membuat terang siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya. Gugatan itu juga sebenarnya adalah cara kami untuk meredam amarah Rakyat, karena sebagai negara hukum biarlah kemudian hukum yang akan menghukum perilaku dan tindakan pejabat dan pemilik modal yang disinyalir melakukan penyelewengan hukum." jelas Reza.
Walhi dan Tim Penasihat Hukum juga menghimbau kepada seluruh masyarakat beutong ateuh banggalang khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya
"jangan lakukan tindakan selain dari pada apa yang diperbolehkan hukum. apabila melakukan aksi kami persilahkan asalkan dilakukan untuk "membangunkan" penguasa yang "tidur" tapi ingat tetap dalam koridor hukum, karena aksi yang dilakukan adalah Hak yang diberikan dan dilindungi hukum" pungkasnya. (REL/AP)