Beranda / Berita / Aceh / Wakapolres Aceh Tamiang Tinjau Ketersediaan Minyak Goreng di Kualasimpang

Wakapolres Aceh Tamiang Tinjau Ketersediaan Minyak Goreng di Kualasimpang

Kamis, 17 Maret 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Wakapolres Aceh Tamiang saat meninjau ketersediaan minyak goreng di sejumlah swalayan dan toko kelontong di Kualasimpang. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali diwakili Wakapolres Kompol T. Heri Hermawan bersama perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Aceh Tamiang melakukan peninjauan ketersediaan minyak goreng di swalayan dan toko grosir kelontongan di kawasan pasar pagi kota Kualasimpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Wakapolres Kompol T. Heri Hermawan dalam peninjauan tersebut pada Kamis (17/3/2022) mengatakan, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

“Pemantauan terhadap minyak goreng ini sebagai upaya menghindari dari penimbunan minyak goreng dari pedagang yang nakal,” ungkapnya seraya mengatakan, dari beberapa tempat yang didatangi petugas, persediaan minyak goreng masih cukup serta belum ada ditemukan dugaan penimbunan.

Namun, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang bulan suci ramadan kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi. 

“Dari pantauan di lapangan harga di swalayan dan pasar pagi Kualasimpang untuk persedian minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 perliter serta harga minyak goreng saset Rp18.000 perliter,” sebutnya.

Menurutnya, untuk saat ini persediaan minyak goreng di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang belum terjadi kelangkaan, meskipun demikian pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

“Bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penimbunan minyak goreng segera melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Wakapolres Aceh Tamiang.

Dalam peninjauan tersebut juga ikut serta Kabag Ops Kompol Ahmad Arief Sanjaya, Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra, Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, Akp Untung Sumaryo, perwakilan Dinas Koperindag  Bidang Perdagangan, Ayzulhan dan para personil dari Mapolres Aceh Tamiang. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda