Beranda / Berita / Aceh / Vonis Mati Jerat Bandar Narkoba Besar dari Bireuen

Vonis Mati Jerat Bandar Narkoba Besar dari Bireuen

Kamis, 09 Mei 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Hanisah alias Nisa (39) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus peredaran narkoba. Foto: Istockphoto/bymuratdeniz


DIALEKSIS.COM | Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada tiga bandar narkoba dalam perkara peredaran 52 kilogram sabu dan 129 ribu butir pil ekstasi. 

Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Hanisah alias Nisa binti Abdullah asal Bireuen, Aceh, bersama suaminya Al Riza alias Riza, dan Maimun alias Bang Mun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution dalam sidang putusan di ruang Cakra V PN Medan, Rabu, 8 Mei 2024. "Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati."

Menurut Hadi, tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan, di antaranya melawan program pemberantasan narkoba pemerintah, kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan banyaknya barang bukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rizkie menuntut hukuman mati bagi keenam terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hanisah dan kelima terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu dan 129 ribu butir pil ekstasi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI