Beranda / Berita / Aceh / Viral Selebgram Aceh Baca Al-Qur'an Sambil Joget DJ, MPU Ingatkan Pentingnya Kebijaksanaan dalam Bermedsos

Viral Selebgram Aceh Baca Al-Qur'an Sambil Joget DJ, MPU Ingatkan Pentingnya Kebijaksanaan dalam Bermedsos

Kamis, 16 Januari 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali atau Lem Faisal. Foto: Naufal/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama Mira Ulfa, seorang selebgram asal Aceh, tiba-tiba mencuri perhatian publik setelah aksi kontroversialnya viral di berbagai platform media sosial. Dalam sebuah siaran langsung, Mira tampak membaca ayat-ayat Al-Qur'an sambil memadukannya dengan irama musik disjoki (DJ) yang berpadu dengan suara "jedag-jedug."

Aksi tersebut memicu gelombang kritik keras, baik dari masyarakat Aceh maupun luar daerah, yang menilai tindakan itu sebagai bentuk penistaan agama. 

Merespons hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali atau Lem Faisal, memberikan nasehat kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.

MPU Aceh sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Penghasilan melalui Aplikasi Media Sosial yang Ditinjau dari Perspektif Syari'at Islam. Dalam fatwa tersebut, MPU mengimbau pemerintah untuk menyusun regulasi yang mengatur penyebaran konten agar sesuai dengan prinsip syariat Islam dan kearifan lokal.

"Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk mengawasi dan menindak penyebaran konten-konten yang bertentangan dengan syariat Islam dan nilai-nilai kearifan lokal," ujar Lem Faisal dalam fatwa yang ditandatangani pada 20 Maret 2022 lalu.

MPU juga menekankan pentingnya masyarakat, sebagai pengguna media sosial, untuk lebih selektif dalam mengakses dan menyebarkan konten. 

Selain itu, kepada orang tua dan guru, mereka diimbau untuk mengawasi anak-anak dalam penggunaan media sosial, guna memastikan bahwa konten yang dikonsumsi dan dibagikan tetap sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI