Viral Pasutri Mesum di Tempat Umum, Damanhuri: Kesenangan Itu Ada Batasnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto : Istimewa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa saat yang lalu, jagat maya diviralkan dengan sebuah cuplikan video yang memperlihatkan pasangan mesum di atas motor di tengah jalan.
Pelaku yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) itu berbuat mesum di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Kecamatan Kenjaren, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Dr Damanhuri Basyir mengatakan tidak apa-apa bagi seorang suami yang sudah halal menjamah istri semaunya, akan tetapi kesenangan itu akan terhalang dengan batasan-batasan kesusilaan dan sosial.
"Kesenangan itu ada batasnya, misalnya anda baru nikah, anda boleh cium istri anda semaunya. Tapi kalau di depan umum tetap tidak bisa. Sebab itu mengganggu orang lain dan akan mengundang masalah pada lingkungan itu. Begitulah batas-batas dalam Islam," ujar Damanhuri, Minggu (20/12/2020).
Ia melanjutkan, hal yang ditakutkan ialah kebiasaan-kebiasaan mesum di khalayak umum itu dapat mensugesti anak-anak muda yang melihat dengan menganggap bahwa kelakuan itu tidak apa-apa dilakukan.
"Nanti anak-anak muda yang melihat bisa terjebak dengan itu. Satu sisi ia bisa mengajarkan orang lain melakukan itu, sisi lain ia memancing syahwat orang lain dan itu mengundang dosa," katanya.
Ketua MPU Kota Banda Aceh juga mengatakan, bagi yang merekam video mesum tersebut mendapat dosa juga karena ia telah mengumbar aib orang lain.
"Kalau ia melihat kejahatan sebaiknya diingatkan, bukan malah direkam, jadinya ini buka aib orang lain," tuturnya.
Kemudian, Dr Damanhuri mengutip kata-kata Syeikh Rahimuddin Nawawi al Bantani, sembunyikan apa yang kau lihat dan dengar dari aib orang lain semoga Allah menutup aibmu pada hari kiamat. Dosa manusia itu urusan mereka dengan tuhannya, bukan urusan pribadi. Jagalah lidahmu agar Allah menjagamu dari siksa dan marabahaya.
Jika peristiwa demikian terjadi di Aceh, Damanhuri mengatakan pelaku sudah bisa dijerat dengan Qanun Aceh dan layak dicambuk.
Kemudian, Damanhuri berharap agar kejadian seperti itu tidak pernah terjadi di Aceh karena menurutnya hanya orang yang sakit jiwanya yang berani melakukan itu.
"Perbuatan demikian tergolong ke dalam penyakit jiwa, senang aibnya diliat orang lain, itu penyakit namanya, bagi yang masih normal saya harap jangan lakukan," tutupnya.