kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UU Minerba Baru Tidak Berlaku Untuk Aceh

UU Minerba Baru Tidak Berlaku Untuk Aceh

Senin, 22 Juni 2020 21:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers terkait UU Minerba yang baru di ruang rapat Komisi II DPRA, Senin (22/6/2020). [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para gubernur di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin baru sektor pertambangan mineral dan batubara.

Ketentuan tersebut disampaikan setelah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, kewenangan UU Minerba tersebut tidak berlaku untuk daerah istimewa dan kekhususan yang memiliki peraturan khusus. Salah satunya Provinsi Aceh.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, Aceh tetap dapat mengelola seluruh kewenangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alamnya secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UUPA, saat konferensi pers di ruang rapat Komisi II DPRA, Senin (22/6/2020).

Pada Pasal 173A UU Minerba yang baru itu memang dinyatakan bahwa ketentuan UU tersebut berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Irpannusir mengatakan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Aceh, termasuk mineral dan batubara, diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Karena Aceh memiliki aturan khusus terkait Minerba, seperti yang diatur dalam UUPA, maka UU terbaru itu tidak berlaku untuk Aceh.

"UU Minerba baru itu secara otomatis tidak berlaku untuk Aceh," kata Irpannusir.

Komisi II DPRA mendukung sepenuhnya kebijakan dari Pemerintah Pusat karena telah melakukan penyesuaian dengan UUPA terkait pengelolaan SDA. Pihaknya juga mendukung langkah baik Pemerintah Aceh yang sejak awal sudah mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa Aceh memiliki peraturan khusus.

"Ada surat yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh pada Mei 2020 perihal pengelolaan Minerba di Aceh, surat itu ditujukan kepada Mendagri sebelum lahirnya UU 3 tahun 2020 tersebut, dan ditembuskan ke Presiden," kata Irpan.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur. Dia mengapresiasi Pemerintah Pusat karena memasukkan pasal 173A yang memperhatikan kekhususan Aceh. Artinya, UU Minerba itu tidak melangkahi UUPA.

"Karena di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa satu provinsi mempunyai kewenangan khusus tentang SDA termasuk Minerba, maka UU Nomor 3 Tahun 2020 itu tidak berlaku untuk Aceh. Ini sudah kita kaji dengan Biro Hukum (Pemerintah Aceh)," kata Mahdinur.

Mahdinur juga menerangkan, dalam konteks kewenangan, Aceh memang tidak mengikuti UU Minerba tersebut. Tetapi mengenai norma standar prosedur, Aceh tetap berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2020 itu.

"Kalau norma prosedur kita ikut UU Minerba, misal bagaimana menerbitkan izin, itu kita ikut bagaimana diatur disini. Tetapi kalau kewenangan menerbitkan izin itu ada di provinsi," jelas Mahdinur. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda