kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UU Cipta Kerja Disahkan, BEM FKIP Unsyiah: Rakyat Menderita

UU Cipta Kerja Disahkan, BEM FKIP Unsyiah: Rakyat Menderita

Jum`at, 09 Oktober 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Ketua BEM FKIP Unsyiah, Maryono


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR RI secara resmi mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun poin-poin yang dianggap kontroversi di antaranya,  kontrak seumur hidup dan rentan PHK, pemotongan waktu istirahat, mempermudah perekrutan TKA dan jam lembur lebih lama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM FKIP Unsyiah, Maryono mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, semakin membuat masyarakat terkhusus buruh menjadi sulit mendapatkan kesejahteraan hidup.

"Dan dengan adanya UU Cipta kerja ini, DPR RI sudah tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat," ungkap Maryono kepada Dialeksis.com, Jum'at (9/10/2020).

"Saat rakyat butuh bantuan untuk bertahan hidup, butuh pelayanan dan butuh solusi dalam mengahadapi pandemi Covid-19, pemerintah dan dewan malah buru-buru untuk mengesahkan UU ini tanpa mau mendengarkan rakyat," tambahnya.

Ketua BEM FKIP Unsyiah itu berujar, dengan demikian pemerintah dan anggota dewan dianggap telah berkhianat kepada rakyat.

"DPR RI yang kita kenal sebelumnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat kini telah berubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Harapannya undang-undang ini segera dihapuskan dan pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 demi kesejahteraan dan keamanan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda