Beranda / Berita / Aceh / Ini 6 Poin Tuntutan Demonstran Tolak UU Omnibus Law

Ini 6 Poin Tuntutan Demonstran Tolak UU Omnibus Law

Kamis, 08 Oktober 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

[Foto: Indra Wijaya/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seribuan lebih masa yang tergabung dalam seruan mahasiswa ‘Koetaradja Memanggil’ melancarkan aksi demo di depan Kantor DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).

Demo itu mereka lakukan lantara menolak pengesahan UU Omnibus Law. Demonstran juga sempat melakukan aksi bakar ban di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Meski melakukan aksi bakar, demo tetap berlangsung aman tanpa ada bentrokan antara pihak keamanan dan demonstran.

Koordinator Lapangan (Korlap), Rizka Kurniawan, pada aksi tolak Omnibus Law itu mengatakan, bahwa para demonstran memberi waktu kepada DPR Aceh untuk mengindahkan petisi yang dibuat selama 1x24 jam.

"Waktu kita berikan selama 1x24 jam, perjanjian yang kita buat sama anggota dewan yang menemui kita tadu," kata Rizka.


Berikut enam poin tuntutan tersebut:

1. Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutam terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan, serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.

3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-Udang Pemerintahan Aceh (UUPA).

4. Mendesak permintaan maaf dari Anggota Dewan Dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.

5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.

6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini. (IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda