Beranda / Berita / Aceh / Utang Proyek Lembu Rp16,3 Miliar Akan Dibayar Disnak Aceh di APBA-P

Utang Proyek Lembu Rp16,3 Miliar Akan Dibayar Disnak Aceh di APBA-P

Jum`at, 05 Agustus 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers Disnak Aceh bersama Inspektorat Aceh menyampaikan penjelasan mengenai pembayaran pengadaan sapi 2021. Jumat (5/8/2022) [Foto: Dialeksis/Naufal]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disnak Aceh, Teuku Taufan Maulana Pribadi, mengatakan bahwa hutang proyek pengadaan sapi oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2021 akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). 

"Anggarannya nanti dimasukkan ke APBA-P, yang direkomendasikan APBA-P itu hanya Rp 4,2 miliar untuk 26 paket yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),"  kata Taufan kepada Awak Media, Banda Aceh, Jumat (5/8/2022). 

Tambahnya, adapun tindakan yang dilakukan rekanan tersebut merupakan bentuk kekecewaan yang bersifat positif dan tidak anarkis. 

Ini terjadi disebabkan pembayaran proyek pengadaan langsung (PL) lembu dan kambing tahun anggaran 2021 senilai Rp16,3 miliar tertunggak hingga delapan bulan. 

"Hasil review dari Inspektorat hanya 26 paket yang masuk ke APBA-P. Sedangkan sisa paket sebanyak 204 paket tidak termasuk ke anggaran tersebut. Hal itu dikarenakan tidak ada tanda tangan dari kadis," ujarnya. 

Taufan menyebutkan sebelumnya ia telah menerima 38 paket lengkap yang sudah ditandatangani, namun itu tidak termasuk dalam 26 paket direkomendasi untuk dibayarkan. 

"Berdasarkan data awal. pihaknya mengajukan sebanyak 204 paket untuk dibayarkan, namun dari hasil review ternyata hanya 199 paket yang terdata karena ada beberapa paket double. Dari paket-paket tersebut, ada yang sudah terbayarkan bahkan telat dalam pengimputan BAST," ucapnya. 

Lanjutnya, setelah dokumen lengkap dan ditanda tangani oleh kadis, maka pihak inspektorak akan melakukan review. Review yang dilakukan berupa pengecekan berkas jika lengkap maka anggarannya akan dibayarkan ke rekanan. 

"Kita juga komunikasikan ke inspektorat terkait dokumennya, dan mereka bilang dokumennya lengkap tinggal tanda tangan kadis saja," tutur Taufan. 

Taufan mengungkapkan pihaknya akan mencari solusi bersama Dinas Peternakan Aceh, tim TAPA dan pihak terkait lainnya. Menurutnya Pejabat Gubernur Aceh bisa menerima positif hal ini sehingga utang para rekanan bisa terselesaikan dengan baik. 

Ia juga meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membuat sebuah reaksi apakah kasus ini diwajibkan pembuatan review ulang. "Saya berharap seperti itu ada solusi yang bisa diambil," harapnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Senin (1/8/2022) sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan sapi pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2021 melakukan aksi segel pintu kantor Disnak Aceh yang berada di Lamcot, Darul Imarah, Aceh Besar. [NH]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda