kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usut Aktor Para Penimbun Minyak Serta Orang Kuat Dibalik Tambang Ilegal di Aceh Barat

Usut Aktor Para Penimbun Minyak Serta Orang Kuat Dibalik Tambang Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 23 Januari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra memberikan apresiasi terhadap Polres Aceh Barat yang seperti diberitakan oleh media pada Kamis, 22 Januari 2021 dikabarkan kembali melakukan penggerebekan tambang emas ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen, dalam operasi tersebut turut diamankan satu unit alat berat jenis excavator.  

Atas hal tersebut pihak GeRAK juga mendesak pihak Polres Aceh untuk mempublikasikan data pemilik alat berat dan juga tauke atas kegiatan illegal mining tersebut, sasarannya pihaknya berharap tidak hanya para pekerja tambang ilegal. 

"Kami juga menantang pihak Polres Aceh Barat untuk mempublikasikan mereka yang terlibat dalam kegiatan jual beli minyak yang dipergunakan untuk kebutuhan kerja alat berat tersebut. Jadi, prosesnya jangan hanya setengah-setengah dengan mereka yang terkena hukuman adalah para pekerja saja," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (23/1/2021).

GeRAK menyakini, bahwa ada aktor yang punya pengaruh kuat dalam lingkaran kegiatan tambang illegal yang sudah bertahun-tahun terus berjalan dan bisa dengan semudahnya beraktifitas. Sebagaimana diketahui, bahwa daerah Kawasan hutan Panteu Ceureumen adalah masuk dalam hutan lindung.

Berdasarkan data dokumentasi, bahwa lokasi penangkapan tambang illegal di kawasan Panteu Ceureumen sudah terjadi lebih dari dua kali. Yang jadi masalah, jarak antara pos pihak keamanan dengan Kawasan Panteu Ceureumen tidak begitu jauh dan bagaimana mungkin hal ini,

"Mereka (para pelaku) sangat leluasa menaikan dan menurunkan alat berat jenis escavator dan juga berton-ton minyak ke lokasi hutan lindung tersebut," ungkapnya.

Atas hal ini, ia mendesak pihak Kapolda Aceh untuk melakukan monitoring dan melakukan evaluasi terhadap jajarannya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah, baik ditingkat provinsi dan daerah (Eksekutif) dan juga Legislatif tidak hanya diam dan kemudian bereaksi pasca kejadian penangkapan tetapi tidak mendorong solusi atas kegiatan tambang illegal yang marak tersebut.

Padahal sebagaimana diketahui, bahwa hal ini bisa dilakukan pembinaan secara utuh, atau kemudian menghadirkan tambang rakyat sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Terkait hal itu, GeRAK menunggu sikap dari Eksekutif dan Legislatif guna menghadirkan tambang rakyat yang kebutuhannya adalah sangat mendesak. Bertujuan untuk meminimalisir kegiatan tambang illegal dan juga menghindarkan warga yang terancam dengan hukuman penjara dan denda.

Efek lainnya adalah menghindarkan kerusakan lingkungan dan juga mencegah terjadinya kebocoran anggaran (pendapatan negara) di sektor tambang.

"Kami berpikir, bahwa selain operasi penegakan hukum atau penertiban terhadap kegiatan illegal mining tersebut juga harus ada proses Pendidikan terhadap mereka para pelaku tambang illegal," pungkasnya.

"Caranya adalah, proses sosialisasi secara terus menerus dilokasi yang diyakini banyak memunculkan deposit cadangan mineral emas," lanjutnya.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda