Usulkan Pergantian Nazir Wakaf MRB, DSI Aceh Diminta Lengkapi Dokumen Penting
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh EMK. Alidar menjelaskan beberapa poin penting dari kesimpulan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta terkait dengan nazir atas tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh.
Diketahui Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Dinas Syari'at Islam mengusulkan pergantian nazir wakaf, tetapi setelah beberapa belum bisa diproses karena ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi.
"Terkait kesiapan dokumen, kami tidak ada dokumen nazir wakaf W5 yang dikeluarkan oleh ulama, kita sudah melacak dokumen itu sampai ke KUA tidak ada juga arsipnya," Jelasnya kepada dialeksis.com, minggu (24/10/2021).
Lanjutnya, jika ingin melakukan pergantian nazir harus dilengkapi syarat pergantiannya, ada usulan mengapa diganti, apa alasannya, apa mengundurkan diri atau sebagainya.
BWI Pusat sudah memberikan saran dan solusi jalan keluar lain untuk menyelesaikan persoalan nazir Mesjid Raya Baiturrahman itu.
"Karena kita juga mau membenahi agar MRB lebih baik bisa memberikan kenyamanan bagi jamaah dalam beribadah dan pelayanan lebih maksimal, makanya kami mengusulkan pergantian nazir, " ungkapnya.
Jadi, disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen itu, pihak BWI Pusat belum memprosesnya.
"Ada beberapa langkah yang bisa ditembuh, BWI sudah memberikan saran dan kita lihat dulu mana yang terbaik.
Nanti kita duduk bersama dengan DSI dan stakeholder pemerintah kota diundang, termasuk nazir yang lama dan berkoordinasi terkait proses pergantian ini," pungkasnya.