Beranda / Berita / Aceh / Usulan LBH Banda Aceh Ditanggapi Kemenkumham, Begini Keterangannya

Usulan LBH Banda Aceh Ditanggapi Kemenkumham, Begini Keterangannya

Sabtu, 11 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman menyatakan, semua usulan yang dituntut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sudah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Pernyataan ini disikapi Meurah Budiman merespons usulan LBH Banda Aceh yang meminta jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengevaluasi sistem pembinaan anak di LPKA Kelas II Banda Aceh menyusul peristiwa kaburnya lima anak didik di LPKA tersebut.

“Semua yang disampaikan oleh LBH Banda Aceh ini sudah dilaksanakan di LPKA, tidak ada penyimpangan SOP dalam pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Banda Aceh,” ujar Meurah Budiman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (11/6/2022).

Di sisi lain, Meurah menegaskan, hak-hak Andikpas di LPKA Banda Aceh sudah terlayani dengan baik, baik itu dari segi pendidikan, makanan, kesehatan, pembinaan agama, olahraga dan wahana bermain yang sangat memadai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh ini menjelaskan, kondisi bangunan LPKA sudah sangat layak huni dan ramah bagi anak sehingga penempatan mereka dalam bentuk bangunan rumah atau wisma, bukan sel.

Kemudian, lanjut dia, pintu kamar tidak pernah dikunci, ventilasi udara juga cukup lebar, jeruji besi tidak ada (yang ada pengaman jendela besi kecil dalam bentuk bunga), dan yang dikunci hanya pintu wisma (pintu utama).

Sementara itu, Meurah menyatakan, pembinaan agama berjalan dengan baik dan lancar di sana. Salat berjamaah, salat Jumat, pengajian juga rutin dilakukan di musala. Lalu tenaga pendidik terdiri dari ustadz atau guru yang berkompetensi tinggi dari Kementerian Agama (Kemenag), pesantren dan SDM petugas.

Meurah Budiman menyatakan, program paket A, B dan C berlangsung lancar sampai Andikpas dapat ijazah di LPKA tersebut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh.

Kemudian, tambah dia, bangunan tidak ada penyekatan blok, tidak ada kerangkeng besi seperti di Lapas dewasa. Blok di LPKA sangat luas dan terbuka.

Adapun mengenai peristiwa kaburnya anak didik di LPKA Banda Aceh, tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh itu bukan disebabkan oleh pelayanan yang tidak bagus, melainkan di sana terdapat anak-anak residivis yang menjadi pemicu dan mempengaruhi Andikpas lain untuk melarikan diri.

“Perlu diketahui, pada saat LPKA Banda Aceh belum dibangun tembok keliling setinggi 3 meter selama 6 tahun tersebut tidak ada pelarian Andikpas. Bahkan Andikpas yang jatuh tempo bebas tidak mau pulang ke rumah padahal sudah dijemput oleh ibunya. Bahkan tiba di rumah keesokan harinya anak tersebut kembali ke LPKA berkumpul dengan temannya minta mengukuti pendidikan atau pembinaan di LPKA. Ini fakta bukan bualan cerita,” ungkap Meurah Budiman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh itu juga mempertanyakan, melalui uraian yang telah disampaikan tadi, dari sisi mana program LPKA tidak berhasil membina Andikpas.

Oleh Sebab Itu, Kanwil Kemenkumham Aceh juga menyarankan pada LBH Banda Aceh, LSM, masyarakat dan Badan Hukum lainnya untuk mengambil peran dan kontribusi dalam hal pembinaan anak didik pemasyarakatan.

“Tanggung jawab pembinaan Andikpas bukan semata-mata tanggung jawab pihak Lapas/LPKA, tetap merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, LBH dan LSM,” ucapnya.

Meurah juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan pada sejumlah LSM, Disdik, Dinkes, Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya yang sudah berkiprah dan berperan aktif dalam pembinaan Andikpas di LPKA Banda Aceh selama ini.

“Bagi yang belum berkontribusi dan ingin bergabung dalam pembinaan Andikpas kami harapkan dapat mengambil bagian pembinaan bagi anak bangsa tersebut, walaupun hanya materi penyuluhan hukum dan pendampingan hukum lainnya yang diperlukan,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda