kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / USK Sudah Ingatkan Berkali-kali Sebelum Terjadi Pembongkaran

USK Sudah Ingatkan Berkali-kali Sebelum Terjadi Pembongkaran

Selasa, 02 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


kondisi rumah dinas dosen pasca bongkar paksa. [Foto: Detik/Agus]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, mengatakan dirinya sudah menyampaikan rencana pembongkaran rumah dinas di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam sejak tiga tahun lalu, kepada salah satu penghuni rumah tersebut yaitu Prof. Rahman Lubis, Banda Aceh (2/11/2021).

Hal ini untuk menjawab polemik yang berkembang di masyarakat, seolah pembongkaran rumah tersebut terkesan mendadak dan tanpa komunikasi dengan penghuni rumah. 

Rektor mengungkapkan, rencana pembongkaran rumah Dosen Fakultas dan Bisnis USK tersebut disampaikan Rektor dalam Rapat Senat, sehingga turut disaksikan oleh Anggota Senat lainnya. Rektor sengaja menyampaikan informasi ini jauh hari agar Prof. Rahman Lubis dapat mempersiapkan dirinya. 

“Justru kita kabarkan rencana ini jauh hari, agar Prof. Rahman Lubis bisa bersiap-siap. Karena bagaimanapun juga pembongkaran rumah itu tetap harus dilakukan,” ungkap Rektor.

Karena itulah, Rektor sangat menyayangkan Prof. Rahman Lubis tidak mengindahkan imbauan tersebut. Padahal, rumah Abdullah yang berada di sebelah kanan rumahnya sudah dirontokkan sejak tahun lalu. Sementara rumah di ujung lainnya yang sudah kosong sejak beberapa bulan lalu, malah mereka jadikan sebagai posko untuk menolak rencana pembongkaran ini.

Wakil Rektor II USK Dr. Ir. Agussabti, M.Si juga menjelaskan, sejak tahun 2018 USK sudah mengirim surat kepada penghuni delapan rumah ini untuk segera bersiap-siap mengosongkan rumah tersebut.

Di awali pada tanggal 7 Agustus 2018 dengan Nomor Surat: 5473/UN 11/LK/2018. Dalam surat tersebut, Rektor sudah mengingatkan penghuni rumah ini untuk bersiap-siap karena kawasan tersebut akan segera dilakukan pembangunan gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Lalu pada 20 September 2019 dengan Nomor Surat B/6595/UN11/RT.04.01/2019, USK kembali mengingatkan untuk mengosongkan rumah dinas tersebut. Selanjutnya, pemberitahuan yang sama USK lakukan pada 25 November 2020 dengan Nomor Surat: B/5639/UN11/TU.01.01/2020. 

Kemudian, pada 12 Agustus 2021 dengan Nomor Surat: 3943/UN11/PL. 12.00/2021 dan terakhir pada 29 September 2021 dengan Nomor Surat 4812/UN11/PL.12.00/2021.

Agussabti mengungkapkan, dalam upaya komunikasi tersebut USK juga menawarkan relokasi rumah bagi penghuninya. Hanya saja, tawaran relokasi rumah tersebut tidak mendapat respon dari warga penghuni rumah. Malah pernah diundang untuk bertemu pihak penghuni rumah, tapi sebagian besar tidak hadir. Karena itulah, upaya untuk mencari solusi tidak dapat didiskusikan.

“Jadi sulit sekali kita menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab ajakan untuk mengkomunikasikan relokasi ini, tidak pernah mereka indahkan,” ucap Agussabti.

Oleh sebab itu, Agussabti menilai keputusan USK untuk membongkar delapan rumah dinas ini kemarin, sudah ditempuh USK dengan langkah bijaksana dan sesuai prosedur hukum. 

Bahkan sebenarnya, ungkap Agussabti, tindakan pengosongan rumah ini jika berdasarkan surat pemberitahuan terakhir harus dilakukan paling lambat 4 Oktober 2021.

 Namun USK bersedia menggesernya lebih dari dua minggu agar memberi kesempatan penghuni rumah, untuk melaporkan jika ingin direlokasi atau memindahkan barang-barang. Tapi imbauan tersebut tetap tidak direspon. 

Untuk diketahui, lahan USK seluas 1.324.300 M2 berdasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01.01.04.12.4.00001 tanggal 14 Desember 1992. USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini. Dimana tujuan akhirnya adalah, untuk meningkatkan mutu pendidikan Aceh sehingga melahirkan SDM unggul bagi pembangunan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda