kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / USK Fasilitasi Warga Bahas Qanun Gampong

USK Fasilitasi Warga Bahas Qanun Gampong

Rabu, 22 Juni 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Dok Pribadi]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Universitas Syiah Kuala (USK) memfasilitasi warga Gampong Lamtutui dan Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar melaksanakan pembahasan rancangan Qanun Gampong tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Senin (20 Juni 2022) bertempat di Kantor Keuchik Gampong Lamtutui

Ketua tim Pengabdi Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H mengatakan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil draft rancangan qanun gampong yang telah disusun sebelumnya oleh timnya.

"Malam ini kita bahas kembali rancangan qanun yang telah berhasil kami susun, kami meminta masukan, saran dan koreksi dari peserta jika ada hal-hal dalam draf rancangan qanun yang masih belum sesuai dengan kehendak masyarakat, ini kita susun secara partisipatif", Kata Muttaqin yang juga dosen Fakultas Hukum USK saat memfasilitasi pembahasan tersebut. 

Pembahasan draf qanun berlangsung produktif. Keuchik, tuha peut, kepala dusun, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari kedua Gampong saling memberikan masukan dan koreksi untuk kesempurnaan rancangan qanun.

Sementara itu, Keuchik Lamtutui Baharuddin Z menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi draft yang telah disusun tim. Semoga qanun ini dapat memberikan kebaikan dan ketenteraman untuk gampong kita, harapnya.

Dia menambahkan dengan adanya qanun nantinya, ini menjadi pegangan kita bersama dalam menjalankan pemerintahan Gampong.

Kegiatan yang dimulai ba'da Isya hingga jelang tengah malam berhasil menyepakati bab tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman Gampong, bab tertib bertamu, dan bab tentang sewa menyewa rumah, toko, dan lahan.

Direncanakan sepekan ke depan melalui forum yang sama rancangan qanun dimaksud dibahas kembali dengan agenda melanjutkan beberapa bab lain yang akan diatur dan belum dibahas, termasuk terkait dengan bab tentang wisata halal dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Gampong.

Selain perangkat desa dari Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh mitra pengabdi, Geuthee Institute yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengawas, 

Nasruddin Hasan, S.H., M.H. dan Gampong Development Institute (GDI) dihadiri langsung oleh ketua GDI, Saifuddin NH, S.H dan Sekretaris GDI, Rahmi Fajri, A.Md. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda