kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usia PMI 77 Tahun Diharapkan Relawan Semakin Tangguh dalam Urusan Kemanusiaan

Usia PMI 77 Tahun Diharapkan Relawan Semakin Tangguh dalam Urusan Kemanusiaan

Minggu, 18 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tanggal 17 September 2022, diperingati sebagai Hari Jadi Palang Merah Indonesia atau Hari Palang Merah Indonesia. Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh, Edward M Nur mengatakan di usia PMI yang ke 77 tahun telah banyak perjuangan yang diberikan kepada tanah air dalam urusan kemanusiaaan. 

“PMI menjadi bagian dari pada perjuangan dalam persoalan kemanusiaan dan kita harapkan bisa berperan lebih optimal,” kata Edward kepada Dialeksis.com, Minggu (18/9/2022). 

Diketahui, PMI resmi didirikan sebulan setelah kemerdekaan RI atau tepatnya pada 17 September 1945. Adapun ketua PMI yang pertama adalah Mohammad Hatta. 

Menurutnya, PMI tidak hanya bicara soal kebencanaan, tapi PMI juga bicara soal bekerja lebih luas dalam urusan kemanusiaan yang lain. 

“Masalah kemiskinan, konflik dan masalah ekonomi sosial lainnya, PMI juga terlibat dalam menyelesaikan persoalan tersebut di masyarakat,” jelasnya. 

Berkaitan dengan kemiskinan yaitu dalam urusan kesehatan PMI hadir untuk itu, bahkan ada program tersendiri maupun yang bermitra. 

“Dalam hasil Mukernas kemarin, PMI juga dihimbau agar juga melakukan beberapa pendekatan, relawan kita itu harus dibekali,” jelasnya. 

Hal itu dinilai penting untuk relawan agar mereka bisa melihat apa yang menyebabkan terjadinya potensi kemiskinan, atau konflik. 

“Konflik ini juga termasuk kepada konflik keluarga, karena dampaknya nanti kepada anak-anak,” terangnya. 

Ia berharap PMI bisa membentuk relawan tangguh yang memiliki kompetensi, skill, dan attitude yang baik. 

Edward menegaskan, PMI itu tidak boleh dipolitisasi, atau menggunakan PMI sebagai jaringan politik, itu tidak boleh. 

“Itu sangat dihindari sehingga juga menjadi pemantau kita bersama. Orang politik di PMI boleh, tapi politisasi PMI tidak boleh, haram hukumnya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda