Usai Penyerahan SK, Kadis DLHK Aceh Minta Masyarakat Segera Garap Lahan Kawasan Hutan Adat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Aceh, A. Hanan, SP, MM mengatakan, pengusulan untuk penetapan hutan adat di Aceh telah lama diusulkan, namun waktu itu pemerintah pusat tidak bisa mengakui bahwa mukim sebagai lembaga adat di Aceh.
Lalu, kata Hanan, pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan kajian, hasilnya didapatkan beberapa lokasi hutan adat.
“Kemudian, diadakan seminar di USK dengan mengundang Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, pemangku adat sebagai narasumber. Hasil dari seminar itu lalu dibangun lagi komunikasi dengan Wali Nanggroe sehingga pusat menyatakan mukim yang di Aceh benar sebagai pemangku adat di Aceh,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (20/9/2023).
Hingga akhirnya, Senin (18/9/2023), Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat kepada 8 orang masyarakat hutan adat.
Berikut nama-nama penerima SK Penetapan Status Hutan Adat.
1. Ketua MHA Ilyas dari Mukim Beungga Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie
2. Ketua MHA Khalidin dari Mukim Kunyet kecamatan Padang Tiji dari Kabupaten Pidie
3. Ketua MHA Muhammad Nasir dari Mukim Paloh kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie
4. Ketua MHA Hamidi dari Mukim Panga Pasi Kecamatan Panga kabupaten Aceh Jaya
5. Ketua MHA Syaukani dari Mukim Krueng Sabee kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya
6. Ketua MHA Drs. Muntasir dari Mukim Blang Birah Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen
7. Ketua MHA Hasbi Abdullah dari Mukim Krueng Kecamatan Peudada kabupaten Bireuen
8. Ketua MHA Tgk Mansur dari Mukim Kuta Jeumpa kecamatan Jeumpa kabupaten Bireuen
Hanan menjelaskan, setelah penyerahan SK tersebut maka masyarakat adat berhak untuk mengelola kawasan hutan adat. Sehingga dari kekayaan alam yang ada tersebut masyarakat adat bisa menggunakan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan.
“Presiden juga sudah menegaskan bahwa agar penerima SK dapat segera menggarap dan dilakukan penanaman di kawasan hutan adat itu. Kalau tidak dilakukan kegiatan apapun maka akan dicabut kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Hanan, Presiden Jokowi juga meminta kepada pemegang hutan adat ini wajib menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Setelah ada penyusunan itu, mereka juga melakukan penetapan batas-batasannya dimana saja. Setelah itu mereka bisa mendapatkan hasil dari penanamannya, mereka nanti bisa klaim karbon, karena mereka sudah diberikan hak dan kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola ke masyarakat hutan adat,” jelasnya.
Hanan berharap, masyarakat segera memanfaatkan lahan di kawasan hutan adat tersebut sehingga menambah pendapatan mereka.
- Teken Kerjasama dengan AJAR, Dekan FISIP USK: Mahasiswa Belajar Perdamaian di Berbagai Wilayah
- SK Penetapan Pengelolaan Hutan Adat, Pj Bupati Aceh Jaya: Dorong Kemandirian Lembaga Adat
- Usai Kuliah Umum, Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian USK Teken Kerja Sama dengan PT. Kelola Mina Laut
- Aceh Memiliki Kualitas Udara Terbaik, Ini Pesan Kadis LHK Aceh