kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Upaya Keluar dari Riba, IKAT Minta Gubernur Aceh Tak Tunda Penerapan Qanun LKS

Upaya Keluar dari Riba, IKAT Minta Gubernur Aceh Tak Tunda Penerapan Qanun LKS

Selasa, 29 Desember 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Logo IKAT. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar tidak menunda atau merevisi Qanun 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal itu disampaikan melalui pakta dukungan pelaksanaan Qanun LKS hasil dialog ulama, umara dan tokoh masyarakat Aceh bertempat di Hotel Hanafi Banda Aceh, Jumat (25/12/2020) yang dibubuhi 34 tanda tangan termasuk Ustaz Abdul Somad dan Ketua IKAT M Fadhillah Jamaluddin.

Pihaknya mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi kesuksesan penerapan Qanun LKS sebagaimana yang diamanatkan.

"Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sungguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara baik dan profesional," demikian bunyi salah satu poin dari pakta tersebut.

IKAT mendukung dan mengaharapkan penuh Provinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.

"Meminta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerjasama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda