Beranda / Berita / Aceh / Undangan Kegiatan Bimtek Kembali Beredar Dikalangan Keuchik-Keuchik di Bireuen

Undangan Kegiatan Bimtek Kembali Beredar Dikalangan Keuchik-Keuchik di Bireuen

Minggu, 16 Oktober 2022 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Tangkapan Layar}

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Undangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas dan pengembangan kapasitas keurani gampong (Sekdes) yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen dan Edukasi kembali beredar dikalangan Keuchik-Keuchik di Bireuen.

Dalam surat undangan yang dikirimkan ke Gampong-gampong pada Rabu 12 Oktober 2022, Bimtek atau Studi Banding Sekdes digelar oleh Lembaga Manajemen dan Edukasi yang beralamat di Jl. Bakti No.44, Desa Bandar Bireuen, Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Undangan studi banding ditujukan kepada Keuchik Se Kabupaten Bireuen dengan biaya pelatihan 7,5 juta menggunakan Dana Desa masing-masing.

Sementara Biaya Transportasi Pulang - Pergi dan Uang Saku Peserta juga dibebankan kepada Gampong masing-masing.

Sementara itu, fasilitas yang diberikan oleh panitia kepada peserta diantaranya Penginapan selama 5 Hari 4 Malam, Komsumsi Pagi, Siang dan Malam, Coffee Break Pelatihan 2x Sehari Pagi dan Sore, KIT Peserta, Tas dan Baju Batik.

Pembayaran Biaya Kontribusi kegiatan dapat disetorkan oleh Peserta selambatnya 3 Hari sebelum Pelaksanaan Kegiatan, Konfirmasi pembayaran Hubungi 082164880540 (Drs. Iskandar),” demikian isi surat undangan tersebut. 

Sejauh ini Dialeksis.com pada Minggu (16/10/2022) sudah mengonfirmasi kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimtek tersebut. Drs. Iskandar ketika dikonfirmasi akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Dialeksis.com. Adapun pertanyaan yang diajukan yakni:

1. Apa dasar pelaksanaan bimtek tersebut dilakukan?

2. Menanggapi banyak pertanyaan publik terkait legalitas lembaga LME, apakah lembaga ini memiliki sertifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan ini?

3. Selain persoalan legalitas dan kompetensi lembaga, banyak pihak juga mempertanyakan, apakah LME telah menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku? Mengingat LME juga pernah melaksanakan kegiatan Bimtek ditahun 2021, dan kegiatan tersebut mencapai nilai milyaran rupiah?

4. Terkait persoalan pajak. Ada dugaan publik bahwa lembaga pelaksana bimtek Bireuen tidak melakukan kewajiban pajak. Apa benar informasi seperti itu? 

5. Dalam Perbup No. 49 tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan apbgampong tahun 2022 disebutkan dalam pasal 10, ayat 7 bahwa keuchik dan aparatur gampong harus mendapatkan SPT dari bupati utk bisa ikut kegiatan diluar provinsi, apakah peserta kegiatan Bimtek sudah mendapatkan SPT Bupati? Mengingat kegiatan tersebut sedang dilaksanakan di Lombok?

Namun, sampai berita ini tayang belum ada jawaban apapun dari pertanyaan yang diajukan. [Red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda