kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UN Ditiadakan, Ini Respon Guru di Aceh

UN Ditiadakan, Ini Respon Guru di Aceh

Sabtu, 06 Februari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

[For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut mengenai Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu Kepala SMK Negeri di Aceh Besar, Muhammad Amin mengatakan,kebijakan tersebut bukanlah suatu yang luar biasa atau bukan hal baru. Dasar kebijakannya juga sudah jelas karena sedang pandemi.

"Peniadaan UN juga bukan baru tahun 2021 ini berlaku. Tahun 2020 yang lalu juga ditiadakan. Malah semua jenis ujian ditiadakan bagi siswa kelas 3 sebagai dasar kelulusan. Tahun 2021 ini masih dibolehkan Tes secara daring/luring dan UKK (bagi SMK). Kemudian, UN sebelum Covid-19 juga sudah tidak digunakan sebagai faktor penentu kelulusan, hanya sebagai pemetaan pendidikan saja," jelasnya.

Menurut Amin, faktor semangat belajar/mengajar tidak ada hubungan dengan ada atau tidak adanya UN. Karena semangat belajar pasti akan timbul dalam diri si anak ketika anak paham akan pentingnya pendidikan di semua level untuk bekal hidup mereka dimasa akan datang dalam masyarakat.

"Tanpa UN pun, si anak mesti tetap belajar karena UN bukan akhir segalanya. Artinya, mereka akan melangkah terus kedepan, ke pendidikan lebih tinggi tanpa harus tergantung pada UN," katanya.

"Mencari kerja sangat kecil berhubungan dengan UN, buka usaha jelas tidak ada hubungan apa-apa dengan UN, malah perguruan tinggi negeri saja menerima calon mahasiswa tidak berdasarkan nilai UN, namun melihat nilai Rapor (PDSS) dan Tes akademik," lanjutnya.

Sedangkan guru, wajib semangat mengajar walau UN dihapuskan karena tugas dan kewajiban guru adalah mendidik peserta didik supaya anak siap hadir dan tampil dalam masyarakat. Secara khusus tidak ada imbas apapun terhadap UN ditiadakan.

"Soal ada sedikit reaksi bagi siswa atau guru, saya kira itu wajar karena kegiatan rutin yang puluhan tahun dengan berbagai versi nama dilaksanakan, tiba-tiba dihilangkan, pastilah ada berbagai rasa. Namun ini pasti tidak berlangsung lama," tuturnya.

Apalagi mulai tahun 2021 ini direncanakan ada program Asesmen Nasional (AN) bagi guru, kepsek, dan siswa secara nasional. Dimana AN terdiri dari 3 bagian: Asesmen Kompetensi Minimum, Mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

Survei Karakter: Mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. dan Survei Lingkungan Belajar. Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

"Sehingga ini juga bisa menjadi peningkat semangat siswa, guru, staf, dan kepsek untuk terus belajar dan memperbaiki proses belajar mengajar, Sarana Pembelajaran, sarana pendukung, SDM guru, dan kinerja staf serta Kepsek," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda