Beranda / Berita / Aceh / Dinas ESDM Aceh Diminta Awasi Izin IUP di Bireuen

Dinas ESDM Aceh Diminta Awasi Izin IUP di Bireuen

Sabtu, 06 Februari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid, S.Sos., M.SP meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Aceh, agar membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikan politisi PNA ini Sabtu (6/2/2020) kepada Dialeksis.com. Abu Suhai_sapaan Suhaimi Hamid mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas pertambangan di Kecamatan Juli yang telah berdampak negatif terhadap lingkungan.

"Warga di Keudee Dua mengeluh, karena aktivitas penambangan disana telah menyebabkan pencemaran udara pada musim kemarau," kata Abu Suhai yang juga Ketua Umum Forum DAS Krueng Peusangan.

Selain itu, sambung Suhaimi, pada musim hujan, aktivitas penambangan di sana juga menyebabkan jalan gampong rusak dan susah dilewati.

"Menurut warga, kegiatan penambangan pernah tidak beroperasi sementara ketika ada penertiban oleh penegak hukum, setelah itu kegiatan penambangan kembali beroperasi," jelas Suhaimi Hamid. 

Kata Suhaimi, berdasarkan penelusuran pihaknya, kegiatan penambangan di Gampong Keudee Dua, Kecamatan Juli mengantongi IUP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. 

"Karena kegiatannya legal, maka eksekutif perlu melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009," pinta Suhaimi Hamid. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda